Polda Kalteng sebut belum ada 'gerebek' penimbun gula pasir di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menegaskan, saat ini pihaknya belum ada melakukan penggerebekan penimbun gula pasir yang ada di daerah itu.
"Kalau mengenai penggerebekan penimbunan gula pasir di wilayah Kota Palangka Raya sampai saat ini tidak ada," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, mengenai adanya pemberitaan dari sejumlah media online lokal yang menyatakan bahwa pihak Polda Kalteng ada melakukan penggerebekan terhadap gudang gula pasir di kawasan Jalan Sapan Kota Palangka Raya itu tidak benar.
Memang sebelumnya beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng pernah menggerebek dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Kota Palangka Raya, dalam menjual gula rafinasi tanpa memiliki izinan.
Baca juga: Gula rafinasi beredar di Kalteng, Disperindag akui kecolongan
Sebab, salah satu warga yang memang sebagai distributor gula pasir tersebut ketika dilakukan pengecekan oleh pihak petugas saat melakukan patroli, semua prosesnya perizinannya lengkap.
"Ketika dilakukan pengecekan oleh anggota Ditkrimsus Polda Kalteng yang mendatangi ke lokasi sesuai laporan, ternyata tidak ada indikasi melakukan penimbunan gula pasir," kata Bayu.
Perwira berpangkat melati dua itu mengungkapkan, meski sudah memintai keterangan pemilik barang tersebut, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng.
Setelah dilakukan pengecekan oleh instansi terkait, semuanya dinyatakan sesuai dengan peruntukannya, karena barang tersebut didatangkan langsung dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Wali Kota minta Disperindag awasi gula rafinasi di Palangka Raya
"Meski kita belum ada menemukan adanya indikasi melanggar hukum dalam penimbunnan bahan pokok, kami tetap melakukan pengawasan serta melakukan tindakan preventif di wilayah hukum Polda Kalteng," katanya.
Bayu menambahkan, agar aksi penimbunan di wilayah Provinsi Kalteng tidak terjadi, pihaknya bersama beberapa instansi terkait membentuk tim Pengendalian Bahan Pokok dan Bahan penting Lainnya (Dalpokting) guna mengawasi sejumlah bahan pangan.
"Walaupun penjualan gula pasir di Kalteng memang ada kenaikan harga, namun kenaikan tersebut masih dalam ambang batas yang wajar dan pasokan gula pasir juga masih normal sementara ini," ucapnya.
Baca juga: Polda ringkus pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Palangka Raya
Dilain pihak, Kepala Seksi Bahan Pokok, Bahan Penting dan Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Tengah Isa Maliki mengatakan, indikasi penimbunan terhadap distributor yang berada di Jalan Sapan tersebut tidak terbukti.
Karena gula pasir tersebut datang pada tanggal 22 Maret 2020, dan tidak ada di timbun selama beberapa hari. Melainkan gula tersebut ditumpuk serta dikemas per satu kilogram lalu di edar ke pengecer sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau dia (red-pemilik gula pasir) menahan selama seminggu, maka bisa dikatakan melakukan penimbunan. Kalau yang dilakukan yang bersangkutan itu sudah benar dan tidak menyalahi prosedur," demikian Maliki.
Baca juga: Polisi bongkar penyimpanan 2 ton sianida ilegal di Kabupaten Murung Raya
"Kalau mengenai penggerebekan penimbunan gula pasir di wilayah Kota Palangka Raya sampai saat ini tidak ada," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, mengenai adanya pemberitaan dari sejumlah media online lokal yang menyatakan bahwa pihak Polda Kalteng ada melakukan penggerebekan terhadap gudang gula pasir di kawasan Jalan Sapan Kota Palangka Raya itu tidak benar.
Memang sebelumnya beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng pernah menggerebek dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Kota Palangka Raya, dalam menjual gula rafinasi tanpa memiliki izinan.
Baca juga: Gula rafinasi beredar di Kalteng, Disperindag akui kecolongan
Sebab, salah satu warga yang memang sebagai distributor gula pasir tersebut ketika dilakukan pengecekan oleh pihak petugas saat melakukan patroli, semua prosesnya perizinannya lengkap.
"Ketika dilakukan pengecekan oleh anggota Ditkrimsus Polda Kalteng yang mendatangi ke lokasi sesuai laporan, ternyata tidak ada indikasi melakukan penimbunan gula pasir," kata Bayu.
Perwira berpangkat melati dua itu mengungkapkan, meski sudah memintai keterangan pemilik barang tersebut, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng.
Setelah dilakukan pengecekan oleh instansi terkait, semuanya dinyatakan sesuai dengan peruntukannya, karena barang tersebut didatangkan langsung dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Wali Kota minta Disperindag awasi gula rafinasi di Palangka Raya
"Meski kita belum ada menemukan adanya indikasi melanggar hukum dalam penimbunnan bahan pokok, kami tetap melakukan pengawasan serta melakukan tindakan preventif di wilayah hukum Polda Kalteng," katanya.
Bayu menambahkan, agar aksi penimbunan di wilayah Provinsi Kalteng tidak terjadi, pihaknya bersama beberapa instansi terkait membentuk tim Pengendalian Bahan Pokok dan Bahan penting Lainnya (Dalpokting) guna mengawasi sejumlah bahan pangan.
"Walaupun penjualan gula pasir di Kalteng memang ada kenaikan harga, namun kenaikan tersebut masih dalam ambang batas yang wajar dan pasokan gula pasir juga masih normal sementara ini," ucapnya.
Baca juga: Polda ringkus pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Palangka Raya
Dilain pihak, Kepala Seksi Bahan Pokok, Bahan Penting dan Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Tengah Isa Maliki mengatakan, indikasi penimbunan terhadap distributor yang berada di Jalan Sapan tersebut tidak terbukti.
Karena gula pasir tersebut datang pada tanggal 22 Maret 2020, dan tidak ada di timbun selama beberapa hari. Melainkan gula tersebut ditumpuk serta dikemas per satu kilogram lalu di edar ke pengecer sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau dia (red-pemilik gula pasir) menahan selama seminggu, maka bisa dikatakan melakukan penimbunan. Kalau yang dilakukan yang bersangkutan itu sudah benar dan tidak menyalahi prosedur," demikian Maliki.
Baca juga: Polisi bongkar penyimpanan 2 ton sianida ilegal di Kabupaten Murung Raya