BPJAMSOSTEK donasikan gaji untuk tenaga medis dan relawan COVID-19

id Bpjamsostek, bpjs, corona, covid 19,BPJAMSOSTEK donasikan gaji untuk tenaga medis dan relawan COVID-19

BPJAMSOSTEK donasikan gaji untuk tenaga medis dan relawan COVID-19

Ilustrasi (ANTARA/IST)

Palangka Raya (ANTARA) - Direksi dan karyawan BPJAMSOSTEK mendonasikan gajinya untuk membantu perlindungan bagi para tenaga medis dan relawan yang tengah berjuang melawan penyebaran COVID-19.
 
Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK, Naufal Mahfudz melalui pernyataan yang diterima Antara Kalteng di Palangka Raya, Rabu mengatakan pihaknya berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya.
 
"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April", kata Naufal.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Sampit ajak masyarakat ikuti sayembara berhadiah menarik

Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.
"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.
 
Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi perusahaan tak PHK pekerjanya
 
Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
 
Di sisi lain, Naufal menambahkan bahwa bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
 
Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Baca juga: BPJAMSOSTEK: Penundaan iuran jangan pengaruhi manfaat pada peserta
 
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BPJAMSOSTEK dalam merespon wabah Covid-19 di Indonesia. "Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJAMSOSTEK kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan", ungkap Lilik.
 
Melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK ini, Naufal mengharapkan para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir.