Kasus dugaan penculikan bayi di Kotim berakhir damai
Sampit (ANTARA) - Dugaan penculikan bayi di Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berakhir dengan damai dan dianggap hanya kesalahpahaman sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.
"Masing-masing pihak berjanji serta bersepakat tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut di kemudian hari dan menganggap permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan atau damai," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya di Sampit, Minggu.
Dugaan penculikan bayi pasangan Jambari dan Kusumawati itu terjadi Jumat (26/6) sore di barak yang mereka sewa di Jalan Muhammad Ilmi Gang Hj Mastaniah RT 002 RW 001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Pagi itu mereka kedatangan empat perempuan yang diketahui berinisial M, SL, Y dan UH. Di antara mereka memang ada yang kenal dengan Kusumawati.
Kedatangan mereka bermaksud ingin mengadopsi bayi perempuan berusia sekitar satu bulan yang baru dilahirkan Kusumawati. Namun keinginan itu langsung ditolak oleh Jambari yang mengatakan bahwa mereka akan merawat sendiri bayi mereka tersebut.
Jambari kemudian berangkat shalat Jumat, kemudian kembali ke rumah. Setelah itu dia pamit berbelanja barang lain dan baju ke Sampit untuk nanti dijual lagi di kampung mereka, sementara keempat perempuan itu masih ada di rumah.
Tidak berapa lama, tiga perempuan yaitu SL, Y dan UH meninggalkan rumah tersebut sehingga tersisa M dengan Kusumawati dan bayinya. Saat itulah terjadi kesepakatan antara M dengan Kusumawati untuk menyerahkan bayi tersebut, kemudian Kusumawati diberi uang Rp300.000 tanpa sepengetahuan Jambari.
Beberapa saat kemudian, datang seorang pria berinisial AH menjemput M yang kemudian membawa serta bayi perempuan tersebut. Setelah itu, Jambari yang baru tiba di rumah sangat kaget karena melihat bayi mereka tidak ada di rumah.
Baca juga: ODP Kotim melonjak, sebagian hasil tes cepat penyelenggara pilkada
Saat ditanya, Kusumawati yang diduga takut, berdalih bayinya dibawa kabur oleh empat perempuan tersebut. Mendengar itu, Jambari pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaya Kelapa.
Jajaran Polsek Jaya Kelapa langsung menyelidiki kejadian itu. Setelah ada titik terang dan dinilai terjadi kesalahpahaman, masalah ini kemudian dimediasi.
M dan AH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Jambari. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Permintaan maaf itu telah diterima Jambari dan Kusumawati, sehingga menganggap permasalahan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan. Jambari akan mencabut pengaduan tersebut.
"Masalah dianggap sudah selesai. Apabila di kemudian hari ada yang mengingkari atau melanggar isi perjanjian tersebut, maka harus siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian Doohan.
Baca juga: Wisata susur Sungai Mentaya semakin diminati selama pandemi COVID-19
Baca juga: Pembobol rumah anggota DPRD Kotim akhirnya ditangkap
"Masing-masing pihak berjanji serta bersepakat tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut di kemudian hari dan menganggap permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan atau damai," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya di Sampit, Minggu.
Dugaan penculikan bayi pasangan Jambari dan Kusumawati itu terjadi Jumat (26/6) sore di barak yang mereka sewa di Jalan Muhammad Ilmi Gang Hj Mastaniah RT 002 RW 001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Pagi itu mereka kedatangan empat perempuan yang diketahui berinisial M, SL, Y dan UH. Di antara mereka memang ada yang kenal dengan Kusumawati.
Kedatangan mereka bermaksud ingin mengadopsi bayi perempuan berusia sekitar satu bulan yang baru dilahirkan Kusumawati. Namun keinginan itu langsung ditolak oleh Jambari yang mengatakan bahwa mereka akan merawat sendiri bayi mereka tersebut.
Jambari kemudian berangkat shalat Jumat, kemudian kembali ke rumah. Setelah itu dia pamit berbelanja barang lain dan baju ke Sampit untuk nanti dijual lagi di kampung mereka, sementara keempat perempuan itu masih ada di rumah.
Tidak berapa lama, tiga perempuan yaitu SL, Y dan UH meninggalkan rumah tersebut sehingga tersisa M dengan Kusumawati dan bayinya. Saat itulah terjadi kesepakatan antara M dengan Kusumawati untuk menyerahkan bayi tersebut, kemudian Kusumawati diberi uang Rp300.000 tanpa sepengetahuan Jambari.
Beberapa saat kemudian, datang seorang pria berinisial AH menjemput M yang kemudian membawa serta bayi perempuan tersebut. Setelah itu, Jambari yang baru tiba di rumah sangat kaget karena melihat bayi mereka tidak ada di rumah.
Baca juga: ODP Kotim melonjak, sebagian hasil tes cepat penyelenggara pilkada
Saat ditanya, Kusumawati yang diduga takut, berdalih bayinya dibawa kabur oleh empat perempuan tersebut. Mendengar itu, Jambari pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaya Kelapa.
Jajaran Polsek Jaya Kelapa langsung menyelidiki kejadian itu. Setelah ada titik terang dan dinilai terjadi kesalahpahaman, masalah ini kemudian dimediasi.
M dan AH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Jambari. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Permintaan maaf itu telah diterima Jambari dan Kusumawati, sehingga menganggap permasalahan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan. Jambari akan mencabut pengaduan tersebut.
"Masalah dianggap sudah selesai. Apabila di kemudian hari ada yang mengingkari atau melanggar isi perjanjian tersebut, maka harus siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian Doohan.
Baca juga: Wisata susur Sungai Mentaya semakin diminati selama pandemi COVID-19
Baca juga: Pembobol rumah anggota DPRD Kotim akhirnya ditangkap