DPRD Kotim meminta pemkab segera serahkan DPA

id DPRD Kotim meminta pemkab segera serahkan DPA, DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Sampit, kotim,Desa

DPRD Kotim meminta pemkab segera serahkan DPA

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, meminta pemerintah kabupaten setempat segera menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 kepada DPRD.

"DPA harusnya sudah ada di meja kerja kami, akan tetapi hingga saat ini belum ada kami terima. DPA harus kami terima karena sebagai panduan dan bahan monitoring kerja eksekutif," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Sabtu.

Kurniawan menegaskan, DPRD memiliki tugas pengawasan, salah satunya dalam hal anggaran. Untuk itu sudah seharusnya pemerintah kabupaten terbuka kepada DPRD terkait pengelolaan anggaran pembangunan.

Keberadaan DPA sangat penting sebagai bahan bagi DPRD untuk mengawal dan mengawasi setiap kegiatan yang sudah direncanakan. Pengawasan itu juga dilakukan khususnya terkait penggunaan anggarannya.

Pengawasan itu juga untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai dengan aturan. Jangan sampai ada program yang tidak terlaksana, tetapi jangan sampai pula ada kegiatan yang tiba-tiba muncul padahal sebelumnya tidak ada saat pembahasan bersama.

DPRD juga ingin mengawal aspirasi masyarakat yang sudah diakomodir dalam program usulan pembangunan tersebut. Justru itulah DPA sangat diperlukan sebagai bahan untuk evaluasi pengawasan.

Politisi muda Partai Amanat Nasional ini belum mengetahui mengapa tahun ini penyerahan DPA kepada DPRD, terlambat dari biasanya. Dia berharap DPA tersebut segera diserahkan kepada DPRD karena waktu terus berjalan sehingga sudah seharusnya pengawasan juga dilaksanakan seiring dimulainya kegiatan pembangunan.

Baca juga: Senpi tersangka bandar sabu-sabu Bartim berasal dari Kotim

DPRD ingin melihat apakah pelaksanaan anggaran berjalan seperti yang direncanakan. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini, penggunaan anggaran harus dilakukannya secara cermat.

Kabar terbaru, ada sekitar 8 persen anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) atau sekitar Rp60 miliar anggaran dilakukan "refocusing" atau penyesuaian untuk dialihkan untuk penanganan COVID-19. Langkah ini diambil sesuai arahan pemerintah pusat belum lama ini.

Penyesuaian anggaran ini juga sudah seharusnya diinformasikan kepada DPRD Kotawaringin Timur. DPRD berhak mengetahui, termasuk terkait program mana saja yang terpaksa anggarannya harusnya dialihkan sebagian untuk Penanganan COVID-19.

"Pemerintah daerah harus segera membagikan DPA kepada DPRD Kotim. Kami minta agar ini disegerakan yakni menyerahkan DPA yang sudah dievaluasi gubernur kepada DPRD Kotim," demikian Kurniawan.

Baca juga: DPRD Kotim dorong pengembangan sektor UMKM