Wali Kota Tanjungbalai ditahan terkait pemberian suap kepada penyidik KPK

id Wali Kota Tanjungbalai ,suap kepada penyidik KPK,KPK,M Syahrial,Wali Kota Tanjungbalai ditahan terkait pemberian suap kepada penyidik KPK

Wali Kota Tanjungbalai ditahan terkait pemberian suap kepada penyidik KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021) terkait penahanan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Antara/HO-Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka.

Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah diumumkan sebagai tersangka pada hari Kamis (22/4) terkait dengan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020—2021. Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada Stepanus dan Maskur.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 24 April sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Diduga terima suap, penyidik KPK jadi tersangka korupsi

Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, kata dia, tersangka Syahrial akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, Syahrial tiba di Gedung KPK pada Sabtu pagi untuk menjalani pemeriksaan setelah dibawa dari Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dua tersangka lainnya, Stepanus dan Maskur, terlebih dahulu ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 22 April sampai dengan 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin kenalkan penyidik ke Wali Kota Tanjungbalai

Baca juga: KPK diingatkan tempatkan penyidik terseleksi dan berintegritas

Baca juga: Oknum penyidik KPK diduga minta Rp1,5 miliar kepada wali kota agar kasus dihentikan