Bupati Katingan ingatkan pilkades serentak harus sesuai aturan

id Bupati Katingan ingatkan pilkades serentak harus sesuai aturan, Kalteng, katingan

Bupati Katingan ingatkan pilkades serentak harus sesuai aturan

Bupati Katingan Sakariyas sedang menyampaikan arahannya dalam rapat koordinasi, Senin (30/8/2021). ANTARA/HO-Fb Diskominfo Katingan

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah meminta jajarannya ditingkat kecamatan, desa dan badan permusyawaratan desa untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) sesuai peraturan yang berlaku.

"Pemilihan kepala desa adalah suatu proses administrasi yang dilaksanakan berdasarkan peraturan yang merupakan landasan hukumnya," kata Bupati Sakariyas di Kasongan, Senin.

Dia mengingatkan seluruh jajarannya agar saat melaksanakan tugas harus berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan. Semua pihak terkait di tingkat kecamatan, desa dan kabupaten harus memahami tugas dan fungsinya saat pelaksanaan pemilihan kepala desa di 46 desa yang tersebar di 13 kecamatan.

Permintaan itu disampaikan Sakariyas saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu di Kabupaten Katingan Tahun 2021 di Gedung Pertemuan Salawah Kasongan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Katingan Pransang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, camat, penjabat kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menyamakan persepsi atau pendapat dalam menggelar pemilihan kepala desa serentak.

Baca juga: Kajati Kalteng berikan bantuan untuk warga terdampak banjir di Katingan

"Penyamaan persepsi artinya terdapat persamaan pedoman antar desa dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, yaitu Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 tahun 2021" jelas orang nomor satu di Katingan ini.

Sakariyas berharap pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan dapat berjalan secara kondusif sesuai dengan program, tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Katingan. Setiap tahapannya juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Dia juga berharap agar masyarakat dapat memilih kepala desa sesuai dengan pilihan hati nurani tanpa tekanan, paksaan dan iming-iming rupiah. 

"Pilih orang yang terbaik yang benar-benar mampu dan tulus memimpin dan membangun desa demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa," demikian Sakariyas.

Baca juga: 7.250 keluarga terdampak banjir di Katingan

Baca juga: Pemkab Katingan tangani banjir hingga dirikan posko

Baca juga: Sekda: Vaksinasi Ibu Hamil di Katingan ditargetkan 700 orang