Ini penjelasan BPPKAD Pulang Pisau terkait ratusan kendaraan dinas menunggak pajak

id Ini penjelasan BPPKAD Pulang Pisau terkait ratusan kendaraan dinas nunggak pajak, kalteng, pulang pisau

Ini penjelasan BPPKAD Pulang Pisau terkait ratusan kendaraan dinas menunggak pajak

Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau. ANTARA/ Adi Waskito

Pulang Pisau  (ANTARA) - Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri mengungkapkan pihaknya telah menerima data dan melakukan penelusuran terkait dengan ratusan kendaraan dinas di lingkungan yang menunggak pajak. 

“Jumlahnya mencapai 700 kendaraan dinas lebih di dominasi kendaraan roda dua dan kita masih melakukan penelusuran terhadap aset milik pemerintah setempat,” kata Zulkadri, Kamis. 

Menurut Zulkadri, data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang diterima, ternyata tidak semuanya kendaraan dinas menunggak pajak. 

Dari penelusuran yang dilakukan, diantaranya ada kendaraan dinas yang dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa operasional tetapi tetap masuk ke dalam data. 

Selain itu, terang dia, ada juga kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang dalam status pinjam pakai atau dihibahkan. 

Dalam hal ini, seharusnya yang bertanggungjawab dalam membayar pajak kendaraan adalah pemegang kendaraan bukan pemerintah setempat, namun perubahan status ini belum dilaporkan kepada Samsat. 

Banyaknya kendaraan dinas pemerintah setempat yang tercatat di Samsat menunggak pajak, papar Zulkadri, perlu dilakukan kembali penelusuran dan pembaharuan data. 

Baca juga: Food estate, pengembangan lahan pertanian skala luas di tengah laju alih fungsi lahan

Menurutnya ada juga ditemukan beberapa kendaraan dinas yang sudah membayar pajak, tetapi datanya masih belum masuk ke Samsat. 

“Seperti kendaraan dinas milik saya. pajak sudah dibayar tetapi belum tercatat atau masuk ke dalam data Samsat,” terang dia. 

Dikatakan Zulkadri, rata-rata kendaraan dinas yang menunggak pajak ini adalah roda dua di bawah tahun 2012 seperti kendaraan dinas untuk operasional kepala desa di lapangan. 

Selain kondisinya banyak yang sudah mengalami rusak berat, selama ini pemerintah setempat juga masih belum melakukan penghapusan terhadap aset, sehingga sangat memungkinkan kendaraan tersebut masih tercatat aktif wajib pajak. 

“Dalam pembayaran pajak kendaraan dinas ini, kita di pemerintahan setempat sudah ada bagian sendiri yang dialokasikan anggaran. Kecuali untuk kendaraan status pinjam pakai atau hibah, tentu pajak dibayarkan oleh pegang kendaraan itu sendiri,” pungkas Zulkadri. 

Baca juga: RSUD Pulang Pisau tegaskan penyesuaian tarif tidak memberatkan pasien

Baca juga: Dua ABK tugboat asal Bojonegoro tenggelam di DAS Kahayan

Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Balai sudah sepakat bangun jalur baru Pulpis-Gumas