Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, melarang kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah diisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan Biosolar jenis bahan BMM tertentu (JBT).
"Kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah," kata Bupati Ben Brahim S Bahat di Kuala Kapuas, Rabu.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan surat edarannya Nomor 552.62/ 939/ PSDA.2022, tertanggal 24 April 2022, perihal tentang penetapan Pertalite sebagai JBKP dan informasi penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar JBT.
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Camat se-kabupaten setempat.
Diinformasikan bahwa Pertalite mengalami perubahan status dari BBM jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan atau subsidi.
Baca juga: Dinilai potensial, DPRD dorong pemkab bantu pemasaran usaha ikan kering di Mantangai
Bupati dua periode ini meminta kepada organisasi perangkat daerah, camat dan jajaran di bawahnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau drum, apalagi dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.
Untuk sektor pertanian dan perikanan masih dapat diperbolehkan membeli menggunakan jeriken tau drum. Syaratnya, harus melampirkan rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan BBM tersebut.
"Untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait," demikian Ben Brahim S Bahat.
Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Pencak silat SMPS Muhammadiyah wakili Kapuas ke tingkat provinsi
Baca juga: Diskominfo Kapuas minta pemilik warnet blokir situs bermuatan konten dewasa
Baca juga: Legislator Kapuas minta dana parpol segera direalisasikan
Berita Terkait
Perpustakaan Kapuas kian banyak dikunjungi pelajar
Senin, 2 Desember 2024 15:00 Wib
Ini hasil PSU di TPS 04 Kapuas
Minggu, 1 Desember 2024 23:55 Wib
Perpustakaan Disarpustaka Kapuas semakin diminati peserta didik
Minggu, 1 Desember 2024 8:48 Wib
Kejaksaan tetapkan empat tersangka korupsi kantor Kapuas Barat
Minggu, 1 Desember 2024 8:24 Wib
Disarpustaka Kapuas hibahkan 300 buku untuk pesantren Babusalam
Sabtu, 30 November 2024 14:13 Wib
KPU Kapuas laksanakan PSU di TPS 04 pada 1 Desember
Sabtu, 30 November 2024 13:18 Wib
Paslon Erlin-Alberkat laporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu
Sabtu, 30 November 2024 12:21 Wib
Pemkab Kapuas terus optimalkan kebijakan pembangunan pertanian
Jumat, 29 November 2024 15:38 Wib