Bupati Kapuas larang kendaraan dinas diisi BBM jenis ini

id Bupati Kapuas larang kendaraan dinas diisi BBM jenis ini, kalteng, kapuas, pertalite

Bupati Kapuas larang kendaraan dinas diisi BBM jenis ini

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. ANTARA/All Ikhwan

Kuala KapuasĀ  (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, melarang kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah diisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan Biosolar jenis bahan BMM tertentu (JBT).

"Kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah," kata Bupati Ben Brahim S Bahat di Kuala Kapuas, Rabu.

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan surat edarannya Nomor 552.62/ 939/ PSDA.2022, tertanggal 24 April 2022, perihal tentang penetapan Pertalite sebagai JBKP dan informasi penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar JBT.

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Camat se-kabupaten setempat.

Diinformasikan bahwa Pertalite mengalami perubahan status dari BBM jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan atau subsidi.

Baca juga: Dinilai potensial, DPRD dorong pemkab bantu pemasaran usaha ikan kering di Mantangai

Bupati dua periode ini meminta kepada organisasi perangkat daerah, camat dan jajaran di bawahnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau drum, apalagi dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. 

Untuk sektor pertanian dan perikanan masih dapat diperbolehkan membeli menggunakan jeriken tau drum. Syaratnya, harus melampirkan rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan BBM tersebut.

"Untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait," demikian Ben Brahim S Bahat.

Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Pencak silat SMPS Muhammadiyah wakili Kapuas ke tingkat provinsi

Baca juga: Diskominfo Kapuas minta pemilik warnet blokir situs bermuatan konten dewasa

Baca juga: Legislator Kapuas minta dana parpol segera direalisasikan