Sampit (ANTARA) - Perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan untuk menyiapkan tempat pembuangan sampah dan pengelolaan limbah cair rumah tangga agar kebersihan dan kelestarian lingkungan terjaga.
"Esensi perda (peraturan daerah) kita adalah untuk mewujudkan limbah industri yang berasal dari usaha ataupun kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran maupun perniagaan agar aman bagi warga dan lingkungan serta berkelanjutan demi kita mewujudkan masyarakat yang sehat," kata anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Ardiansyah di Sampit, Sabtu.
Fraksi PAN menilai, pengusulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasari keinginan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan lingkungan yang sehat. Hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
Pria yang menjabat Sekretaris Komisi I menambahkan, pemerintah daerah berharap bisa mengurangi laju pencemaran dan bertekad menekan potensinya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuat regulasi sebagai acuan bagi masyarakat serta pemerintah daerah sendiri.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD lebih difokuskan pada limbah cair yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan, khususnya bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan perdagangan.
Selama ini masih ditemukan limbah cair buangan dari rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenisnya. Contoh limbah cair fisik adalah air deterjen sisa cucian air sabun dan air tinja.
Baca juga: DPRD berharap Kampung KB optimalkan penanganan stunting di Kotim
Fraksi PAN menyambut baik dengan adanya raperda tersebut karena persoalan air limbah ini akan menimbulkan persoalan lingkungan yang juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah perlu mulai membuat program pengelolaan dalam skala lebih luas, termasuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi juga harus lebih ditingkatkan, khususnya bagi kawasan padat penduduk, di antaranya pelaku usaha jasa cuci pakaian yang banyak ditemui di permukiman warga.
"Regulasi penting bagi pemerintah dalam memberikan izin berikan bangunan, khusus bagi lingkungan baru. Setidaknya bakal menjadi payung dalam menjamin air permukaan tetap terjaga," tambah Ardiansyah.
Perumahan juga harus menyiapkan tempat pembuangan sampah sejak awal perumahan itu dibuka. Tujuannya untuk memudahkan petugas mengangkut sampah ke depo sampah maupun ke tempat pembuangan akhir.
Hal penting lainnya adalah perlunya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Upaya itu dimulai dengan membuang sampah dan limbah secara benar sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Bupati Kotim minta masyarakat laporkan jika ada warga terkendala berobat
Baca juga: Bupati Kotim gugah kepedulian warga membantu mencegah banjir di Sampit
Baca juga: Bapemperda DPRD Kotim tegaskan daerah juga bertanggung jawab urusi pendidikan
Berita Terkait
Pengembang perumahan di Palangka Raya diminta segera hibahkan lahan ke pemerintah
Selasa, 14 Mei 2024 14:55 Wib
REI Kalteng: Semangat Ramadhan mengakselerasi pertumbuhan bisnis properti
Sabtu, 30 Maret 2024 9:52 Wib
Presiden Jokowi tinjau pembangunan menara perumahan ASN di IKN
Jumat, 1 Maret 2024 14:11 Wib
Bupati Kotim soroti kondisi drainase dan jalan di kawasan perumahan
Rabu, 10 Januari 2024 18:34 Wib
Sepekan rumah terendam, warga di Sampit sesalkan drainase perumahan tidak optimal
Sabtu, 6 Januari 2024 0:45 Wib
PT Globalindo Alam Perkasa gelontorkan Rp375 juta bantu bangun perumahan guru dan bidan
Sabtu, 30 Desember 2023 19:36 Wib
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Pemkot Palangka Raya
Sabtu, 25 November 2023 5:18 Wib
Diduga korupsi TWP AD, rumah seorang notaris disita Kejagung
Selasa, 7 November 2023 19:51 Wib