Bawaslu Palangka Raya gandeng FKUB dan ormas awasi pemilu 2024
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Endrawati menyatakan pihaknya akan menggandeng dan menjalin kerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama dan berbagai organisasi kemasyarakatan, agar pengawasan terhadap pemilihan umum tahun 2024 semakin optimal.
Pemilu sebelumnya telah dijalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di daerah ini, kata Endrawati saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif Bawaslu Palangka Raya, bertema 'Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Demokratis dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat berdasarkan asas luber dan jurdil, di Palangka Raya, Jumat.
"Jadi, kami akan kembali memperluas kerja sama pada pemilu tahun 2024 ini. Beberapa diantaranya FKUB Palangka Raya, PWI Kalteng, dan ormas lainnya," ucap dia.
Selain menggandeng berbagai komponen, Bawaslu Palangka Raya juga telah membuka posko pengaduan terkait seseorang yang mengetahui namanya terdaftar dalam keanggotaan atau kepengurusan parpol, namun merasa tidak pernah ikut menjadi anggota ataupun pengurus dari parpol tersebut.
"Kalau ada yang merasa namanya ataupun nama keluarga terdaftar di kepengurusan dan keanggotaan parpol, tetapi tidak merasa pernah ikut, bisa dilaporkan ke posko pengaduan Bawaslu Palangka Raya. Kami akan segera menindaklanjutinya," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya belum terima jadwal kampanye virtual dari paslon
Dalam sosialisasi itu, dirinya mengungkapkan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan pihaknya pada saat pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni ketidaknetralan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana ASN banyak yang menyukai atau like dan berkomentar di akun-akun media sosial para calon pemilu maupun pilkada.
Ketua Bawaslu Palangka Raya itu mengatakan, pihaknya tidak hanya berupaya mencegah dan mengawasi pemilu secara langsung, tetapi juga melalui media sosial. Dari hasil pemantauan dan patroli di media sosial itulah ditemukan banyak ASN yang menyukai ataupun mengomentari peserta pemilu.
"Kebanyakan ASN yang melakukan pelanggaran itu mengaku tidak mengetahui jika dilarang untuk menyukai atau mengomentari akun peserta pemilu ataupun pilkada. Jadi, kami mohon bantuan dari berbagai pihak, agar mengingatkan ASN untuk tidak menyukai ataupun mengomentari akun-akun medsos peserta pemilu," demikian Endrawati.
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya minta legislator sampaikan surat izin saat kampanye
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya belum terima izin kampanye dari legislator
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya rekomendasikan kasus pelanggaran tiga ASN ke KASN
Pemilu sebelumnya telah dijalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di daerah ini, kata Endrawati saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif Bawaslu Palangka Raya, bertema 'Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Demokratis dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat berdasarkan asas luber dan jurdil, di Palangka Raya, Jumat.
"Jadi, kami akan kembali memperluas kerja sama pada pemilu tahun 2024 ini. Beberapa diantaranya FKUB Palangka Raya, PWI Kalteng, dan ormas lainnya," ucap dia.
Selain menggandeng berbagai komponen, Bawaslu Palangka Raya juga telah membuka posko pengaduan terkait seseorang yang mengetahui namanya terdaftar dalam keanggotaan atau kepengurusan parpol, namun merasa tidak pernah ikut menjadi anggota ataupun pengurus dari parpol tersebut.
"Kalau ada yang merasa namanya ataupun nama keluarga terdaftar di kepengurusan dan keanggotaan parpol, tetapi tidak merasa pernah ikut, bisa dilaporkan ke posko pengaduan Bawaslu Palangka Raya. Kami akan segera menindaklanjutinya," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya belum terima jadwal kampanye virtual dari paslon
Dalam sosialisasi itu, dirinya mengungkapkan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan pihaknya pada saat pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni ketidaknetralan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana ASN banyak yang menyukai atau like dan berkomentar di akun-akun media sosial para calon pemilu maupun pilkada.
Ketua Bawaslu Palangka Raya itu mengatakan, pihaknya tidak hanya berupaya mencegah dan mengawasi pemilu secara langsung, tetapi juga melalui media sosial. Dari hasil pemantauan dan patroli di media sosial itulah ditemukan banyak ASN yang menyukai ataupun mengomentari peserta pemilu.
"Kebanyakan ASN yang melakukan pelanggaran itu mengaku tidak mengetahui jika dilarang untuk menyukai atau mengomentari akun peserta pemilu ataupun pilkada. Jadi, kami mohon bantuan dari berbagai pihak, agar mengingatkan ASN untuk tidak menyukai ataupun mengomentari akun-akun medsos peserta pemilu," demikian Endrawati.
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya minta legislator sampaikan surat izin saat kampanye
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya belum terima izin kampanye dari legislator
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya rekomendasikan kasus pelanggaran tiga ASN ke KASN