Polisi kembali tangkap penimbun BBM subsidi di Palangka Raya, 693 liter Pertalite diamankan

id BBM Subsidi,Palangka Raya,Kalteng,SPBU,penimbun BBM subsidi ,Polda Kalteng

Polisi kembali tangkap penimbun BBM subsidi di Palangka Raya, 693 liter Pertalite diamankan

Anggota Dit Samapta Polda Kalteng melimpahkan pelaku penimbun BBM subsidi dan barang bukti lainnya ke Mapolresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku, beberapa waktu lalu. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kotim beberapa waktu lalu, kali ini Direktorat Samapta Polda setempat juga berhasil menangkap penimbun BBM bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso di Palangka Raya, Rabu, mengatakan pelaku penimbun BBM bersubsidi yang berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Dit Samapta Polda berinisial SW (32) warga Jalan Tjilik Riwut Km 6 tepatnya di samping Rumah Sakit Awal Bros Pambelum Palangka Raya pada, Senin (29/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Dari kediamannya itu, anggota kami berhasil mengamankan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 693 liter dan BBM tersebut langsung diamankan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SW, ia mendapatkan BBM bersubsidi itu dengan cara membeli dari para pelangsir yang sering membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di kota setempat.

Selain menemukan BBM bersubsidi 693 liter itu, polisi juga berhasil menemukan 70 jeriken berukuran 35 liter yang ditumpuk di kediaman terduga penimbun BBM tersebut.

"Dari 70 jeriken itu, 21 jeriken diantaranya berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 693 liter," ucapnya.

Cahyo menjelaskan, aksi penimbunan BBM bersubsidi yang sengaja di beli dari sejumlah pelangsir tersebut telah dilakukan berbulan-bulan dan akan kembali dijual ke masyarakat.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti setelah diamankan di Dit Samapta Mapolda Kalteng, langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk kemana tujuan hendak diecerkan masih didalami oleh penyidik Polresta Palangka Raya, begitu juga terkait ada atau tidaknya keterlibatan dari oknum SPBU. Pengakuannya baru beberapa bulan terakhir ini sehingga terkumpul segitu banyaknya," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.