Lampung Tengah (ANTARA) - Kepolisian Polda Lampung sebut oknum polisi di Kabupaten Lampung Tengah yang menembak rekannya sendiri diduga karena dendam pribadi.
"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin.
Ia mengatakan, korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnain (41) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sekira jam 21.15 WIB, di rumah dia.
"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya. Sedangkan terduga pelaku adalah Ajun Inspektur Polisi Dua RS.
Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban , satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.
Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.
"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.
Berita Terkait
Kabagops Sosel dijerat pasal pembunuhan berencana terkait polisi tembak polisi
Sabtu, 23 November 2024 21:46 Wib
Komnas HAM: Kasus penembakan AKP Riyanto diusut tuntas
Sabtu, 23 November 2024 21:44 Wib
Kompolnas minta Polda Sumbar selidiki polisi tembak polisi
Jumat, 22 November 2024 14:51 Wib
Polri diminta tindak tegas kasus perwira polisi tembak rekan perwiranya
Jumat, 22 November 2024 14:50 Wib
Peristiwa perwira polisi tembak rekan perwiranya di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 14:47 Wib
KKB tembak mati seorang warga di Kabupaten Puncak Jaya
Selasa, 22 Oktober 2024 18:48 Wib
Polisi tahan anggota DPRD tembak warga hingga meninggal
Senin, 8 Juli 2024 16:26 Wib
Terbang ilegal di konstruksi Jampidsus, Kejagung tembak jatuh drone
Jumat, 7 Juni 2024 12:25 Wib