Pemkab Bartim segera berlakukan jam malam untuk pelajar

id Pemkab Bartim segera berlakukan jam malam untuk pelajar, kalteng, bartim, Barito timur

Pemkab Bartim segera berlakukan jam malam untuk pelajar

Bupati Bartim Ampera AY Mebas. ANTARA/HO-Diskominfosantik Bartim 

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah segera memberlakukan jam malam untuk kalangan pelajar sebagai upaya mengantisipasi menekan hal-hal negatif yang bisa saja terjadi di malam hari.

“Petugas Satpol PP akan melakukan patroli atau pengawasan pada jam malam mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari ke sejumlah lokasi di Tamiang Layang dan sekitarnya,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, pemerintah daerah akan mengeluarkan peraturan terkait jam malam tersebut untuk pelajar yang masih aktif atau berstatus bersekolah. Jika petugas Satpol PP menemukan pelajar berkeliaran maka akan dilakukan pembinaan disertai memanggil orang tua siswa.

Selama ini, tambah Ampera, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Timur menemukan sejumlah anak-anak berstatus pelajar aktif yang nongkrong pada malam hari disertai mengkonsumsi minuman keras.

Satpol PP Barito Timur terpaksa menggelandang mereka karena adanya laporan masyarakat atas perbuatan yang dinilai meresahkan dan tidak sepatutnya. Mereka juga menerima pembinaan dari petugas Satpol PP Barito Timur.

Baca juga: ANBK sejumlah SMP di Bartim masih terkendala

Ampera menegaskan, ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menekan potensi hal-hal yang tidak baik, khususnya di kalangan pelajar atau remaja.

“Karena itu kita berinisiatif untuk mengeluarkan peraturan itu, saya lihat di daerah lain juga sudah ada yang memberlakukan jam malam dan sudah efektif,” kata orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Ampera mengaku telah memberikan perintah kepada petugas Satpol PP untuk rutin melakukan razia ke sejumlah toko atau warung yang menjual minuman keras.

“Izin yang ada atau diberikan pemerintah daerah hanya diperbolehkan menjual minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Selebihnya tidak boleh dan jika ditemukan minuman beralkohol akan diberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” demikian Ampera.

Baca juga: Piala Askab PSSI Bartim 2022 momen menghidupkan persepakbolaan

Baca juga: Berikut sejumlah kebijakan Pemkab Bartim dalam menekan inflasi

Baca juga: Bupati Bartim: Dalam waktu dekat ada pelantikan pejabat eselon II