Bawaslu Bartim optimalkan peran panwaslu kecamatan kawal pemilu 2024

id Bawaslu bartim, pemilu 2024, panwaslu kecamatan bartim, pesta demokrasi, tamiang layang, bartim, barito timur

Bawaslu Bartim optimalkan peran panwaslu kecamatan kawal pemilu 2024

Ketua Bawaslu Bartim Ferryanto Marthen (tengah) didampingi anggotanya Fajrul Hayat (kanan) dan Atang Butar Butar. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) -
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ferryanto Marthen mengharapkan pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan mampu mengawasi tahapan pemilu 2024 secara optimal.
 
"Setelah dilantik hari ini, mereka akan mengikuti pelatihan terkait pengetahuan tentang pengawasan dan fungsi, agar dalam melaksanakan tugas mengawasi tahapan pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan," kata Ferry di Tamiang Layang, Sabtu.
 
Menurutnya, panwaslu kecamatan sebagai kepanjangan tangan Bawaslu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai penempatan di wilayah masing-masing.
 
Tambah Ferry, panwaslu kecamatan bekerja melakukan pengawasan, mengedepankan solidaritas, komunikasi dan selalu melakukan koordinasi, baik secara internal dan eksternal, serta tetap berkoordinasi kepada Bawaslu yang ada di kabupaten.

Baca juga: Kafilah FSQ Bartim diharapkan bisa bersaing ke tingkat nasional
 
Bawaslu Barito Timur dalam waktu tidak begitu lama, juga akan membentuk pengawas di tingkat desa dan kelurahan, sedangkan panwaslu kecamatan menjadi koordinator dalam melaksanakan kerja pengawasannya. 
 
Dijelaskan Ferry, dalam penanganan sengketa kewenangan ada pada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kalteng dan Bawaslu Kabupaten Barito Timur. Sengketa yang ditangani yakni sengketa proses dalam pemilu, sedangkan sengketa hasil diselesaikan melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
"Panwaslu kecamatan juga bisa menangani sengketa sesuai wilayah kerjanya, yakni penyelesaian sengketa cepat," terangnya.

Baca juga: Bupati Bartim: Penyediaan markas sebagai bentuk dukungan pemkab terhadap PMI
 
Tambah Ferry, penyelesaian sengketa cepat dimaksud yakni berkaitan penyelesaian sengketa antar peserta dalam pemilu di wilayah kerja masing-masing.
 
"Panwaslu kecamatan mulai bekerja setelah sah dilantik dan selesai masa kerjanya setelah satu bulan dari penetapan hasil pemilu," jelasnya.
 
Sesuai aturan yang berlaku, kata dia lagi, kerja panwaslu kecamatan saat ini, hanya terbatas pada pemilu saja. Sesuai aturan dalam pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yaitu pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD baik provinsi dan kabupaten.
 
Kemudian terkait para panwaslu kecamatan kerjanya berlanjut hingga pilkada atau tidak, Bawaslu Kabupaten Barito Timur juga masih menunggu informasi resmi dari Bawaslu Kalteng maupun Bawaslu RI.
 
Bersama komisioner lainnya, Dwi Dharma Putra, Fajrul Hayat, Atang Butar Butar, Ferry juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan-tahapan pemilu 2024.

Baca juga: Kajati Kalteng apresiasi sinergi Kejari dan Pemkab Bartim cegah korupsi

Baca juga: Legislator Bartim ajak umat Islam memakmurkan masjid

Baca juga: Pemkab Bartim antisipasi kasus gagal ginjal akut pada anak