Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
"Termasuk juga membuka peluang dilakukan proses pidana apabila ditemukannya dugaan obstruction of justice oleh oknum anggota Polres Bogor," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, di Jakarta, Selasa.
Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penerapan keadilan restoratif, LPSK merekomendasikan agar dievaluasi secara akademis dan dari sisi kacamata hukum. Tujuannya, agar penerapan keadilan restoratif sesuai atau tepat sasaran, dan tidak asal-asalan.
"Jadi kita tahu kapan suatu perkara dapat dilakukan dengan pendekatan restoratif justice atau tidak," ujar Edwin.
Dorongan evaluasi penerapan keadilan restoratif tersebut, juga demi menghindari adanya transasksional justice. Dalam poin-poin rekomendasi LPSK, juga disebutkan bahwa kejahatan yang meresahkan masyarakat dan ancaman pidananya tinggi, selayaknya tetap diselesaikan di meja pengadilan.
Terakhir, kepentingan korban dan masyarakat atas keadilan serta rasa aman harus menjadi satu standar penegakan hukum di Tanah Air.
Tidak hanya LPSK, Tim Independen Pencari Fakta pengungkapan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pegawai Kemenkop UKM juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Tim yang diketuai oleh Ratna Batara Munti tersebut merekomendasikan agar dua pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut diberhentikan.
"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," kata Ratna Batara Munti.
Berita Terkait
Kontingen Pulang Pisau targetkan masuk tiga besar di FBIM Kalteng
Jumat, 17 Mei 2024 17:53 Wib
Wiyatno: Saya diperintah PDIP maju sebagai bacabup di Pilkada Kapuas
Jumat, 17 Mei 2024 17:45 Wib
Pertumbuhan ekonomi di Kota Palangka Raya harus semakin pesat
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
PT ITK siap berinvestasi Rp45 miliar kelola Dermaga Telang Baru di Bartim
Jumat, 17 Mei 2024 17:09 Wib
Jurnalis di Kota Malang gelar aksi damai tolak RUU Penyiaran
Jumat, 17 Mei 2024 16:51 Wib
Jamaah calon haji diimbau tidak membentang spanduk di Tanah Suci
Jumat, 17 Mei 2024 16:44 Wib
Koeman panggil 30 pemain untuk perkuat Belanda di Euro 2024
Jumat, 17 Mei 2024 16:38 Wib
Legislator dorong penambahan taman bermain ramah anak di Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:36 Wib