"Otoritas (Arab) Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," kata Petugas Media Center Haji (MCH), Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenag Kalteng: 320 JCH terbang ke Arab Saudi
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menekankan kepada jamaah calon haji untuk tidak merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.
"Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah, di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," tegasnya.
Jamaah calon haji, kata Widi, juga diingatkan untuk tidak berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Askar (petugas keamanan) masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut, karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya. (Arab) Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 26.477 calon haji Indonesia telah tiba di Madinah
Untuk itu, Widi menyampaikan kepada para petugas haji yang bersiaga untuk senantiasa mengedukasi jamaah dengan baik agar tidak ada jamaah calon haji Indonesia yang mengalami masalah saat menjalani ibadah haji.
"Kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah (Arab) Saudi," ujarnya.
Baca juga: Jamaah calon haji Indonesia dilindungi asuransi
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim lepas keberangkatan calon haji menuju tanah suci
Baca juga: DPRD Barito Utara minta Wings Air buka rute Muara Teweh - Balikpapan