DPMPTSP Barsel targetkan mal pelayanan publik beroperasi 2024

id DPMPTSP Barsel targetkan mal pelayanan publik beroperasi pada 2024, kalteng, Barsel, Barito selatan

DPMPTSP Barsel targetkan mal pelayanan publik beroperasi 2024

Kantor DPMPTSP Barito Selatan. ANTARA/Istimewa.

Buntok (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barito Selatan, Kalimantan Tengah menargetkan Mall Pelayanan Publik akan beroperasi di wilayah setempat pada 2024 mendatang.

"Kalau tidak ada kendala, Mal Pelayanan Publik akan mulai beroperasi pada 2024," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Barito Selatan, Ripaltha di Buntok, Jumat.

Dikatakannya, supaya target bisa tercapai, pihaknya pada 2023 ini melakukan renovasi dan rehabilitasi gedung di bekas kantor DPMPTSP yang lama untuk dijadikan tempat mal pelayanan publik tersebut.

Tujuan Mal Pelayanan Publik (MPP) ini untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. 

Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan Kenyamanan.

Dikatakannya, disamping mempersiapkan bangunan, pihaknya juga sedang menyusun regulasi yang digunakan sebagai dasar aturan operasionalnya.

Baca juga: Bangunan sarang walet dan rumah di Desa Babai, Barsel ludes terbakar

"Kalau tidak ada regulasinya, mall pelayanan publik atau MPP itu nantinya tidak bisa dijalankan," kata Ripaltha.

Setelah bangunan gedung dan sarana serta prasarananya tersedia, pihaknya lanjut dia, akan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam rangka persetujuan operasionalnya.

"Sebab grand desain dan layout, serta persetujuan penyelenggaraan MPP nantinya harus dari mereka Kemenpan dan RB," bebernya.

Menurut dia, apabila sudah disetujui, DPMPTSP Barito Selatan selanjutnya akan mengundang seluruh instansi vertikal maupun Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lainnya untuk melakukan rapat koordinasi.

Rapat kordinasi itu dilakukan guna menentukan penempatan ruang pelayanan dan jenis pelayanan apa saja yang akan disediakan di MPP nantinya.

"Kalau ruangannya mencukupi, minimal sekitar 20 instansi pemerintah, baik yang horizontal maupun vertikal bisa menempati MPP tersebut nantinya," demikian Ripaltha.

Baca juga: Legislator apresiasi raihan berbagai penghargaan Pemkab Barsel

Baca juga: Pj Bupati: Serapan anggaran Pemkab Barsel pada 2022 masih di bawah nasional

Baca juga: Berikut kebijakan Pemkab Barito Selatan dalam upaya menurunkan stunting