Pemkab Kapuas diingatkan tidak gabungkan Dinas Ketahanan Pangan dengan Perikanan

id Pemkab Kapuas diingatkan untuk tidak gabungkan Dinas Ketahanan Pangan dengan Perikanan, Kapuas, kalteng, dprd kapuas

Pemkab Kapuas diingatkan tidak gabungkan Dinas Ketahanan Pangan dengan Perikanan

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Algrin Gasan, mengingatkan kepada pemerintah daerah setempat, untuk tidak menggabungkan Dinas Ketahanan Pangan dengan Perikanan setempat.

"Karena ini, akan berbenturan dengan peraturan pusat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021," kata Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Rabu.

Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, Badan Ketahanan Pangan Nasional  berdiri sendiri langsung di bawah presiden, terpisah dari Kementerian Perikanan.

Hal itu disampaikan oleh wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, terkait rencana pemerintah daerah setempat, akan merampingkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, salah satunya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kabupaten setempat.

Maka dari itu, diharapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 86 Tahun 2022, tentang perampingan OPD yang ingin menggabungkan Dinas Ketahanan Pangan dengan Perikanan kabupaten setempat, harus dilakukan revisi.

Baca juga: Kapuas kirim empat peserta calon Paskibraka ke tingkat provinsi

Menurutnya, revisi Perbup Nomor 86 Tahun 2022, sangat penting untuk dilakukan agar susunan dan kedudukan serta fungsi perangkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.

"Revisi ini perlu segera di lakukan oleh Pemkab Kapuas, agar lebih fokus dan maksimal penanganan ketahanan pangan daerah dan  Desa di Kabupaten Kapuas," katanya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas ini, sangat mendukung upaya pemerintah kabupaten setempat dalam melakukan perampingan sejumlah OPD di daerah setempat.

Hal itu bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas dalam rangka membangun kinerja, dan atau perampingan ini untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Kapuas.

"Namun, pemerintah daerah setempat perlu diingatkan dalam melakukan hal itu, jangan sampai berbenturan dengan peraturan pusat," demikian Algrin Gasan.

Baca juga: Baru satu parpol daftarkan bacaleg ke KPU Kapuas

Baca juga: Pimpinan dan anggota DPRD Kapuas sampaikan hasil kinerja selama tahun 2022

Baca juga: Pemkab Kapuas salurkan bantuan untuk korban kebakaran di Perumnas Pulau Telo