Menteri PUPR dan Menkeu dinilai cocok jadi cawapres Ganjar

id Menteri PUPR,Menkeu,kalteng,cawapres Ganjar,Basuki Hadimuljono,Sri Mulyani ,Menteri PUPR dan Menkeu dinilai cocok jadi cawapres Ganjar

Menteri PUPR dan Menkeu dinilai cocok jadi cawapres Ganjar

(Kiri ke kanan) Gubernur Maluku Said Assagaff, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau langsung sarana infrastruktur di Pantai Wainitu, Ambon, Maluku pada Rabu (09/01/2019). (Antara News/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, memiliki kecocokan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo.

“Kalau dua nama tokoh yang disebut masuk bursa cawapres, menurut saya cocok-cocok saja, bagus-bagus saja,” katanya dihubungi di Jakarta, Senin.

Ujang menjelaskan Basuki adalah kader PDI Perjuangan dengan sosok sederhana dan jujur. Karakteristik itu disebutnya cocok dengan kriteria PDIP.

“Pak Basuki kader PDIP, dia generasi tua dan tidak menjadi ancaman di PDIP. Jadi kalau Hadimulyo dicawapreskan, ya cocok saja, pas untuk PDIP,” katanya.

Sementara, Sri Mulyani merupakan tokoh perempuan yang bergelut dan punya keahlian di bidang ekonomi. Sehingga keduanya bisa cocok mendampingi Ganjar.

Namun secara kans, Ujang menilai Basuki punya peluang besar menjadi cawapres pendamping Ganjar. Basuki disebut Ujang lebih bisa diterima PDIP

“Pak Basuki lebih cocok, lebih pas lah, lebih bisa diterima PDIP dan kader sendiri. Secara pembawaan santai, kalem, bijaksana, pekerja keras. Itu yang disukai oleh PDIP dan Megawati,” ungkapnya.

Sebab itu, kata Ujang, peluang menjadi cawapres Ganjar terbuka lebar bagi keduanya. Menurut Ujang, penentuan dan pengumumannya tinggal menunggu waktu saja.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.