Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya meraih penghargaan sebagai unit kerja berpredikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly.
Penghargaan tersebut diberikan bersamaan dengan kegiatan Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia dalam rangka mewujudkan kerangka Perundang-Undangan yang akan menjadi landasan nasional pelaksanaan bisnis dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI Senin.
Dilaksanakan secara terpusat di Graha Pengayoman, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penyerahan Piagam Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Pengenalan Aplikasi SIPHAM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Muhammad Mufid menyerahkan piagam secara simbolis kepada penerima penghargaan P2HAM. Selain Imigrasi Palangka Raya, terdapat sembilan UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng yang menerima penghargaan tersebut.
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya catat ada 11 WNA di Bartim
P2HAM ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Kepala kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi menyebutkan, dari total unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 860 unit kerja yang mengikuti tahap pencanangan.
Dari jumlah tersebut, 282 unit kerja yang lolos tahap evaluasi namun hanya 241 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat unit kerja P2HAM, diantaranya termasuk unit kerja Imigrasi Palangka Raya.
Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Murung Raya
“Penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023 per tanggal 6 November 2023, Keberhasilan ini merupakan komitmennya yang didukung oleh seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan Imigrasi Palangka Raya yang semakin prima,”ungkapnya.
Mulyadi mengatakan pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan salah satu langkah nyata jajaran Imigrasi Palangka Raya untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dengan berorientasi pada kebutuhan dan pemenuhan akses sarana prasarana penunjang demi kepuasan penerima layanan publik termasuk terhadap kelompok rentan penyandang disabilitas.
Baca juga: Kanim Palangka Raya berkomitmen wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Pulang Pisau
Baca juga: Semarakkan HUT Kemenkumham, Imigrasi Palangka Raya beri layanan paspor merdeka
Berita Terkait
Pemkot diminta usut tingginya harga daging ayam di Palangka Raya
Selasa, 21 Mei 2024 16:04 Wib
BPBD Palangka Raya akomodir relawan damkar untuk antisipasi karhutla
Selasa, 21 Mei 2024 15:27 Wib
Disperindag Palangka Raya permudah pembayaran retribusi aset milik pemkot
Selasa, 21 Mei 2024 14:32 Wib
Pemerintah diminta pastikan setiap anak di Palangka Raya mendapatkan pendidikan
Selasa, 21 Mei 2024 14:24 Wib
DPKP Palangka Raya: 90 persen kebakaran bangunan terjadi akibat kelalaian
Selasa, 21 Mei 2024 14:02 Wib
DPRD minta Pemkot Palangka Raya data korban kebakaran, fasilitasi layanan adminduk
Selasa, 21 Mei 2024 5:40 Wib
Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat jaga daerah tetap kondusif saat Pilkada 2024
Selasa, 21 Mei 2024 5:17 Wib
Classy Ride and Beauty With Filano hadir lagi di Banjarmasin
Selasa, 21 Mei 2024 4:55 Wib