Tingkat pengangguran terbuka di Kapuas berada di angka 3,66 persen

id pengangguran di Kapuas, jumlah pengangguran di kapuas, Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Fakhruransi, Kalteng

Tingkat pengangguran terbuka di Kapuas berada di angka 3,66 persen

Suasana ekspos laporan akhir Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Kapuas tahun 2023 – 2028, bertempat di Aula Bappelitbangda setempat. ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Fakhruransi menyatakan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di wilayah berada di angka 3,66 persen.

"Data Sakernas BPS Agustus 2023 jumlah pengangguran sebanyak 7.991 jiwa dengan tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Kapuas berada di angka 3,66 persen," kata Fakhruransi, di Kuala Kapuas, Rabu (20/12).

Angka tersebut, sambungnya, turun 0,25 persen dari 2022, yang artinya masih sekitar 3-4 orang dari 100 orang angkatan kerja yang menganggur atau masih belum terserap di pasar kerja.

Hal itu disampaikannya saat membacakan sambutan tertulis Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, dalam membuka kegiatan ekspos laporan akhir Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Kapuas tahun 2023 – 2028.

Sampai saat ini masalah ketenagakerjaan masih cukup kompleks, seperti masih besarnya jumlah pengangguran dan setengah pengangguran.

"Selain itu kualitas tenaga kerja yang relatif masih rendah, serta informasi pasar kerja yang relatif masih terbatas, permasalahan produktivitas tenaga kerja yang masih rendah," katanya.

Baca juga: Pemkab Kapuas laksanakan seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan

Demikian juga, lanjutnya, menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja yang masih cukup rendah, lingkungan kerja yang kurang baik, penempatan tenaga kerja yang kurang sesuai dengan kompetensi dan kasus-kasus lain yang mempengaruhi para pekerja dan pengusaha yang berakibat tidak kondusifnya aktivitas perusahaan.

"Dalam penyelesaiannya menuntut perumusan kebijakan yang komprehensif yang mengikat seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Karenanya, Pemkab Kapuas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat telah menyusun RTKD Kapuas 2023 - 2028 sebagai sebuah pedoman bersama-sama seluruh perangkat daerah, sehingga merupakan salah satu upaya dalam menekan TPT tersebut.

Baca juga: Pemkab Kapuas beri bonus atlet dan pelatih peraih medali

Baca juga: Kadis PMD Kapuas raih peringkat pertama PKN

Baca juga: Sebanyak 34 peserta ikuti OKK tingkat Kalteng di Kapuas