Pemkab Barito Utara sosialisasi Perbup No 6 Tahun 2024

id sosialisasi perbup barito utara,perbup nomor 6 tahun 2024,penjabat sekda,barut,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara sosialisasi Perbup No 6 Tahun 2024

Pj Sekda Barito Utara Jufriansyah memimpin sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Muara Teweh,Kamis (13/6/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di wilayah Kabupaten Barito Utara," kata Penjabat Sekda Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh. Selasa.

Sosialisasi dibuka Pj Sekda Jufriansyah, dan dihadiri staf ahli bupati Hery Jhon Setiawan, Inspektur Rakhmat Muratni serta dihadiri kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara.

Menurut dia, Perbup No 6 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, mendorong pemberian perizinan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan.

"Pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Perbup No 6 Tahun 2024 untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di daerah ini," kata dia.

Dalam sosialisasi ini, beberapa sektor yang disebutkan dalam dokumen antara lain kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, dan ketenagakerjaan.