Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi sudah mengajukan pengunduran dirinya ke Pemprov Kalimantan Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pj bupati setempat.
Erlin Hardi di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kuala Kapuas, Rabu, menyatakan dirinya bergerak sesuai aturan dan usulan pengunduran dirinya sudah disampaikan ke provinsi dan Kemendagri.
Erlin Hardi di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kuala Kapuas, Rabu, menyatakan dirinya bergerak sesuai aturan dan usulan pengunduran dirinya sudah disampaikan ke provinsi dan Kemendagri.
“Jadi kita tunggu ya, inikan usulan pengunduran diri masih diproses. Artinya kami tetap menjabat sebagai pj bupati sampai dengan adanya pj yang baru," tambahnya.
Pengunduran diri tersebut, karena Erlin Hardi dikabarkan akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas 2024.
Dia pun menegaskan untuk roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas akan tetap berjalan seperti biasa.
"Artinya, meskipun saya maju (pilkada), tetapi karena tugas sebagai pj saya tidak boleh mencampur adukkan itu. Itu prinsipnya," tegasnya.
Baca juga: Tingkatkan layanan kearsipan, Disarpustaka Kapuas ikuti bimtek SIKN
Baca juga: Tingkatkan layanan kearsipan, Disarpustaka Kapuas ikuti bimtek SIKN
Sementara itu, saat ditanya awak media mengenai "perahu" atau partai politik yang akan mengusungnya pada Pilkada 2024, Erlin hanya tersenyum dan enggan memberikan informasi lebih lanjut.
"Kalau sudah begini, itu ya pertimbangkan sendiri lah," ucapnya sambil tertawa.
Diketahui Erlin Hardi merupakan Kepala Disperkimtan Kalteng yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Kapuas sejak September 2023 untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah sembari menunggu terlaksananya Pilkada 2024 serentak.
Sesuai aturan, mereka yang akan bertarung di pilkada harus mundur dari jabatannya sebagai pj bupati. Ini mengacu pada surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir.
Dalam surat tersebut, dijelaskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai pj gubernur, pj bupati, maupun pj wali kota.
Juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selain itu, pelantikan pj pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mundur karena maju pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Baca juga: KPK dorong Pemkab Kapuas pacu capaian MCP
Baca juga: Kepengurusan Lembaga Perempuan Dayak Kapuas dikukuhkan
Baca juga: Guru PPPK di Kapuas diminta laksanakan tugas dengan sepenuh hati
Baca juga: KPK dorong Pemkab Kapuas pacu capaian MCP
Baca juga: Kepengurusan Lembaga Perempuan Dayak Kapuas dikukuhkan
Baca juga: Guru PPPK di Kapuas diminta laksanakan tugas dengan sepenuh hati