Pemprov Kalteng tata regulasi sistem informasi pengendalian kebakaran lahan

id pemprov kalteng, dinas lingkungan hidup, dlh kalimantan tengah, noor halim, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan

Pemprov Kalteng tata regulasi sistem informasi pengendalian kebakaran lahan

Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim. ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menata regulasi berkaitan rencana induk dan sistem informasi pengendalian kebakaran lahan, sehingga penanganan kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) di lapangan semakin optimal.
 
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Noor Halim di Palangka Raya Kamis mengatakan, kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu permasalahan krusial yang dihadapi masyarakat.
 
"Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan, bermacam-macam cara dan pendekatan dilakukan untuk mencegah maupun menanggulangi. Termasuk melalui regulasi seperti yang kita laksanakan pada hari ini, aksi-aksi di lapangan, maupun pendekatan non-teknis lain," katanya.
 
Hal itu dia sampaikan di sela konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalteng tentang rencana induk dan sistem informasi pengendalian kebakaran lahan.
 
Konsultasi publik rapergub ini dilaksanakan bertujuan untuk menggali masukan dan saran terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan menggali terobosan-terobosan dan ide-ide terkait rapergub, sehingga sesuai dengan karakteristik wilayah Kalteng.
 
Juga untuk merumuskan dan menyusun rapergub yang sesuai dengan aspirasi seluruh pemangku kepentingan dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.

Baca juga: Inspektorat Kalimantan Tengah sosialisasi perluasan Percontohan Desa Antikorupsi
 
Dia mengatakan, kebakaran hutan dan lahan setiap tahun terjadi dan berulang. Dampak dan kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla itu sangat besar dan meliputi semua aspek kehidupan bermasyarakat, terutama bagi kesehatan.
 
Karenanya Pemprov Kalteng terus berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla, guna menekan kejadian maupun dampak negatif yang ditimbulkan.
 
Noor Halim menyampaikan lebih lanjut, berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional, maka perlu dilakukan secara sistematik dan terkoordinasi.

"Produk hukum daerah tersebut sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sesuai dengan kondisi, aspirasi masyarakat, serta kekhasan dari daerah tersebut," katanya.

Baca juga: Kalteng siap sukseskan Program Cetak Sawah nasional

Baca juga: Pemprov Kalteng bantu 1.177 pelaku usaha perikanan di Kapuas

Baca juga: Gubernur Kalteng sebut Jambore PSKS perkuat peran pilar sosial