Jasa Raharja - RSUD Muara Teweh MoU Santunan
Muara Teweh (Antara Kalteng) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menenandatangani kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, terkait penanganan korban dan penyelesaian santuan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu.
"Dalam MoU kami menangggung biaya bagi warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSUD Muara Teweh," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Susatyo di Muara Teweh, Rabu.
MoU itu ditandatangani Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Susatyo dan Direktur RSUD Muara Teweh Agus Dwi Setejowati dengan disaksikan Sekretaris Daerah pemkab Barito Utara, Jainal Abidin di ruang kerja Sekda Barut.
Menurut Susatyo, kerja sama ini sesuai Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Jasa Raharja menjamin pihak ketiga dan setiap korban kecelakaan yang teregistrasi oleh kepolisian unit laka lantas Polres Barito Utara.
"Jadi kebijakan yang baru ini membantu korban kecelakaan yang mendapat perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan RSUD Muara Teweh biayanya langsung ditanggung pihak Jasa Raharja," katanya.
Susatyo menjelaskan dalam menangangi klaim asuransi kecelakaan ini sebelumnya pihaknya memberikan santunan ke rumah korban, namun kini setiap korban kecelakaan yang di tangani rumah sakit biayanya ditanggung Jasa Raharja.
Besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 yaitu untuk korban luka-luka Jasa Raharja menjami biaya perawatan sampai maksimal Rp10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp25 juta sedangkan korban meninggal dunia mendapat santunan Rp25 juta.
"Jadi setiap warga yang mendapat perawatan dan pengobatan di RSUD Muara Teweh akibat kecelakaan lalu lintas, tidak usah memikirkan biaya lagi selama dirawat akan kami bayar sesuai aturan yang berlaku," jelas Susatyo.
"Dalam MoU kami menangggung biaya bagi warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSUD Muara Teweh," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Susatyo di Muara Teweh, Rabu.
MoU itu ditandatangani Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Susatyo dan Direktur RSUD Muara Teweh Agus Dwi Setejowati dengan disaksikan Sekretaris Daerah pemkab Barito Utara, Jainal Abidin di ruang kerja Sekda Barut.
Menurut Susatyo, kerja sama ini sesuai Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Jasa Raharja menjamin pihak ketiga dan setiap korban kecelakaan yang teregistrasi oleh kepolisian unit laka lantas Polres Barito Utara.
"Jadi kebijakan yang baru ini membantu korban kecelakaan yang mendapat perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan RSUD Muara Teweh biayanya langsung ditanggung pihak Jasa Raharja," katanya.
Susatyo menjelaskan dalam menangangi klaim asuransi kecelakaan ini sebelumnya pihaknya memberikan santunan ke rumah korban, namun kini setiap korban kecelakaan yang di tangani rumah sakit biayanya ditanggung Jasa Raharja.
Besaran santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 yaitu untuk korban luka-luka Jasa Raharja menjami biaya perawatan sampai maksimal Rp10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp25 juta sedangkan korban meninggal dunia mendapat santunan Rp25 juta.
"Jadi setiap warga yang mendapat perawatan dan pengobatan di RSUD Muara Teweh akibat kecelakaan lalu lintas, tidak usah memikirkan biaya lagi selama dirawat akan kami bayar sesuai aturan yang berlaku," jelas Susatyo.