Nomenklatur PLS Berubah Jadi Prodi Pendidikan Nonformal

id Nomenklatur PLS Berubah Jadi Prodi Pendidikan Nonformal, pendidikan nonformal,

Nomenklatur PLS Berubah Jadi Prodi Pendidikan Nonformal

Ilustrasi, (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Nomenklatur program studi pendidikan luar sekolah diberlakukan lebih 30 tahun di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia diubah menjadi program studi pendidikan nonformal.

Guru besar Pendidikan Luar Sekolah Universitas Palangka Raya Prof DR HM Norsanie Darlan,MSPH di Palangka Raya, Sabtu mengatakan perubahan nomenklatur itu didasarkan pada surat Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan No.2300/E3/2014, tanggal 28 Mei 2014 yang menawarkan perubahan nomenkaltur program studi nonformal.

Perubahan nama itu disetujui forum dalam pertemuan dosen prodi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) seluruh Indonesia pada 26 Juni 2014 dari program studi PLS menjadi program studi pendidikan nonformal. Awalnya prodi ini disebut Pendidikan Sosial (PS) dan diubah menjadi prodi PLS sekitar tahun 1980.

Kesepakatan forum komunikasi jurusan PLS dan Ikatan Akademisi Pendidikan nonformal Indonesia tentang nomenklatur itu diharapkan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) mencantumkan program studi yang benar dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta menyosialisasikan kepada masyarakat di negeri ini.

Selain itu, Dirjen Dikti juga diharapkan menyosialisasikan nama program studi baru ini, baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, beserta kodenya kepada seluruh kementerian teknis terkait maupun kepada dunia usaha dan kerja untuk memudahkan proses rekutmen, kata Norsanie yang aktif mencermati isu nasional terkait pendidikan nonformal tersebut.

Perubahan nomenklatur ini, selain ikut serta menyambut diberlakukan 'Asean Singgle Economic Cummunity' pada 2015, juga dinilai akan membuka kesempatan kerja di pasar global setelah melalui proses penyetaraan pengaduan prodi antara yang diselenggarakan di Indonesia dan di luar negeri, tambah Guru Besar program studi PLS Unpar tersebut.

Tugas pendidikan nonformal tidak berubah meskipun terjadi perubahan nomenklaturnya karena sudah menjadi suatu kewajiban bagi dosen, guru besar dan mahasiswa untuk membantu pemerintah dalam penuntasan keaksaraan di negeri kita yang masih banyak harus dibenahi, katanya.

Selain itu juga pembinaan berbagai pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), lembaga kursus dan pelatihan (LKP) para tutor, instruktur, widyaiswara, pamong belajar, penilik dan berbagai pekerja pendidikan nonformal lainnya masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Perubahan nomenklatur ditambah harapan menggencarkan sosialisasi diharapkan dapat memperkecil jumlah pendudukan yang tuna aksara di masa mendatang, katanya sambil menambahkan bahwa Unpar mengirim Prof DR HM Norsanie Darlan, MS, PH dan Drs Yarbit D Katos, M. Pd untuk mengikuti forum akademisi yang membahas perubahan nomenklatur tersebut.



(T.S019/B/M019/M019)