Pemkab Barsel Lakukan Sosialisasi Susunan Organisasi Pemerintahan Desa

id Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Edi Suharto, Buntok, Sosialisasi Susunan Organisasi Pemerintahan Desa

Pemkab Barsel Lakukan Sosialisasi Susunan Organisasi Pemerintahan Desa

Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Edi Suharto, S. IP bersama kepala BPMDes Barsel, Eka Surya Thano, SE, M. Si saat kegiatan sosialisasi draf Peraturan Bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, di Buntok, Selasa (3/1). (Foto A

Buntok (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi draf peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

"Pada intinya, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 83 dan Nomor 84 tahun 2015," kata Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Edi Suharto di Buntok, Selasa.

Menurut dia, dalam satu tahun ini pihaknya harus menyesuaikan dengan Permedagri nomor 83 tentang mengangkatan perangkat desa dan pemberhentian perangkat desa serta Permendagri Nomor 84/2015 tentang struktur organisasi pemerintahan desa.

"Sebab, peraturan terkait hal itu yang ada di Barsel saat ini sudah tidak memungkinkan sudah bertentangan dengan Permendagri sehingga perlu disesuaikan,"ucap Kabag Pemerintahan.

Sedangkan ditingkat lapangan pemahaman terkait kedua Permendagri tersebut tidak sama, makanya dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini agar tidak bermasalah dikemudian hari.

Ia mengharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menyatukan persepsi dalam menafsirkan kedua Permendagri itu dan selanjutnya pemerintahan desa bisa membuat peraturan desa menindaklanjuti draf Peraturan Bupati dan Perda.

Ia menyampaikan, dalam draf yang telah susun dan dikonsultasikan dengan SKPD teknis ini disosialisasikan dalam upaya untuk mengetahui apakah ada masukan dari Kepala Desa.

Jadi lanjut dia, pada prinsifnya draf ini sudah bisa dilaksanakan, tinggal formilnya ditandatangani oleh Bupati khusus Peraturan Bupati (Perbup), sedangkan Peraturan daerah (Perda) nya akan dibahas di DPRD Barsel.

"Supaya draf ini bisa dilaksanakan oleh pemerintah desa, kita sudah membuat surat edaran mendahului dari Perda agar pelaksanaan Permendagri nomor 83 dan Nomor 84 tahun 2015 tidak terkendala,"demikian kata dia.

Acara sosialisasi draf Peraturan Bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang berlangsung di aula kantor Bupati setempat dihadiri seluruh Kepala Desa se Barsel.