Kepala PN dan PA Kuala Kurun siap dilaporkan jika bekerja tidak sesuai ketentuan

id kabupaten gunung mas,Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II,Darminto Hutasoit,Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II,M Aliyuddin,Bupa

Kepala PN dan PA Kuala Kurun siap dilaporkan jika bekerja tidak sesuai ketentuan

Ketua PN Kuala Kurun Kelas II Darminto Hutasoit (kanan) dan Wakil Ketua PA Kuala Kurun Kelas II M Aliyuddin (kiri) disaksikan Bupati Gumas Arton S Dohong, Ketua DPRD Gumas Gumer, dan lainnya, saat melakukan penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK serta WBBK, di kantor PN Kuala Kurun, Kamis (14/3/2019). (Foto : Diskominfo dan SP Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kelas II Darminto Hutasoit dan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun Kelas II M Aliyuddin menegaskan, pihaknya siap dilaporkan jika dalam menjalankan tugas tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila ada praperadilan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat bisa melaporkan melalui SIWAS,” ungkap Darminto usai pelaksanaan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBK), di kantor PN Kuala Kurun, Kamis.

SIWAS adalah singkatan dari sistem informasi pengawasan dan dapat dibuka di website resmi pengadilan. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melapor, jika ada yang tidak sesuai ketentuan.

Dia mengatakan nama pelapor juga dirahasiakan, sehingga tidak perlu takut melapor jika memang ada yang tidak sesuai ketentuan. Hal itu dilakukan demi mewujudkan WBK dan WBBK.

"Sekaligus upaya mewujudkan WBK dan WBBK dilakukan dengan cara melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBK, pelaksanaan MoU dengan berbagai instansi, serta sejumlah pelayanan secara online," kata Darmanto.

Sementara itu, Wakil Ketua PA Kuala Kurun Kelas II M Aliyuddin mengatakan, melalui pencanangan ini bertujuan untuk merubah perilaku dan sikap dari para aparah baik itu PN maupun PA. Ini sekaligus untuk meningkatkan integritas pelayanan kepada masyarakat. Artinya, siapapun yang dilayani akan merasa puas.

Salah satu caranya adalah dengan berbagai aplikasi yang ada di website kami. Disitu bisa diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara. Jadi tidak ada lagi yang ditutupi.

Baca juga: DPRD Gumas minta KPU giatkan sosialisasi terkait pemilu

"Kalaupun ada aparat yang tidak sesuai ketentuan, silahkan laporkan, bisa melalui aplikasi," kata Aliyuddin.

Bupati Gunung Mas Arton S Dohong mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mendukung penuh upaya PN dan PA untuk mewujudkan WBK dan WBBK. Salah satu caranya adalah melakukan penandatanganan MoU antara Pemkab dengan PN Kuala Kurun yang dilakukan usai pelaksanaan pencanangan.

Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menjelaskan bahwa MoU tersebut adalah tentang pemberitahuan putusan dan pemberitahuan perkara yang diupayakan hukum untuk pihak-pihak yang berperkara.

“Pelayanan pengadilan sangat terbuka, jadi warga masyarakat harus mengetahui keputusan pengadilan. Maka wajib juga bagi Pemkab untuk menyampaikan ke masyarakat. Bisa melalui Radio Hamauh FM atau cara lainnya agar informasi itu sampai ke tingkat desa,” demikian Arton.

Baca juga: PMI Kurun harus jadi barometer di Kabupaten Gunung Mas