Pemkab Barsel perpanjang masa pengalihan proses belajar hingga 24 April

id Barsel,Barito Selatan,Pemkab Barsel,perpanjang masa pengalihan proses belajar,Buntok,Kepala Dinas Pendidikan Barito Selatan,Su'aib

Pemkab Barsel perpanjang masa pengalihan proses belajar hingga 24 April

Kepala Dinas Pendidikan Barito Selatan Su'aib. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah memperpanjang proses belajar mengajar bagi pelajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di wilayah setempat.

"Perpanjangan proses belajar mengajar di rumah bagi pelajar yang semula berakhir 14 April kembali diperpanjang hingga 23 April 2020 mendatang," kata kepala Dinas Pendidikan Barito Selatan Su'aib di Buntok, Senin.

Dia mengatakan, menyikapi akan tibanya bulan suci Ramadhan 2020 atau 1441 Hijriyah, maka Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) kembali diliburkan dari 24 April sampai 30 Mei 2020. Selanjutnya peserta didik akan kembali turun seperti biasanya pada 2 Juni 2020 mendatang.

Baca juga: Dinkes Barsel pantau warga usai menghadiri ijtima di Gowa

Su'aib menambahkan, perpanjangan belajar dirumah, dan libur ramadhan tersebut sesuai dengan Surat edaran Bupati Barito Selatan Nomor 420/487/I/Disdik/IV/2020 tentang perpanjangan belajar di rumah, dan libur ramadhan 2020 tertanggal 9 April 2020.

Proses belajar dari rumah dapat melalui pembelajaran daring atau jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian seluruh kurikulum, untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19, dan bukti produk aktifitas belajar dirumah diberi umpan balik bersifat kualitatif dan berguna bagi guru tanpa diharuskan member skor atau nilai kuantitatif.

Untuk nilai kenaikan kelas dan ujian akhir semester dapat dilaksanakan dalam bentuk tes, tanpa mengumpulkan siswa, dan ujian dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penugasan, tes daring, dan atau bentuk asasmen jarak jauh.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca juga: Jumlah ODP dan PDP Barsel diperbarui setiap hari melalui situs web

Begitu juga dengan Ujian Sekolah yang dibatalkan pada tahun ini, maka Ujian Sekolah dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan, dan US dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio, nilai raport, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring dan atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya.

Ujian Sekolah juga kata dia, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Terkait Ujian Nasional (UN) yang dibatalkan lanjut dia, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca juga: DPRD Barsel minta penyaluran kartu Pra Kerja harus tepat sasaran

"Untuk kelulusan sekolah dasar sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dari kelas 4, kelas 5 ,dan kelas 6 semester ganjil, dan nilai kelas enam semester genap kelas enam dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," jelas Su'aib.

Untuk kelulusan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat ditentukan juga berdasarkan nilai lima semester terakhir kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester ganjil, dan nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca juga: Penambahan libur sekolah harus tetap dioptimalkan untuk pembelajaran

Sedangkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) diminta Dinas Pendidikan untuk menyiapkan mekanismenya mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Untuk jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport yang ditentukan berdasarkan lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar raport sekolah.