Palangka Raya siap melaksanakan 'new normal'

id fairid naparin,pemberlakuan new noemal,psbb palangka raya tak diperpanjang,Palangka Raya siap melaksanakan 'new normal'

Palangka Raya siap melaksanakan 'new normal'

Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin saat konferensi pers usai acara rapat bersama forkopimda terkait penanganan COVID-19. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah siap melaksanakan "new normal" pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada Minggu (24/5) lalu.

"Kita akan segera memberlakukan 'new model' secara pelan-pelan. Dalam dua hari ini akan kita menyusun prosedur-prosedur yang akan dijalankan," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa.

Penerapan 'new model' itu salah satunya dilakukan dalam rangka memperkuat ekonomi lokal juga untuk mendukung pelaksanaan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) di Kota Palangka Raya pasca berakhirnya PSBB.

Baca juga: Pedagang dan pengunjung di Pasar Kahayan ikuti 'rapid test' massal

Implementasi "new normal" itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Pelaksanaan PSKH ini diatur lebih detail termasuk dalam penguatan ekonomi lokal sesuai new model. Detailnya tengah disusun dalam dua hari ini," kata Fairid.

Pernyataan itu diungkapkan dia pada acara konferensi pers usai acara rapat bersama forkopimda terkait penanganan COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Salah satu poin dibahas pada rapat tersebut yakni membahas surat Gubernur Kalimantan Tengah yang merekomendasikan pemerintah kota memperpanjang pelaksanaan PSBB sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Perluas cakupan pemeriksaan massal 'rapid test' di Kalteng

"Prinsipnya kita tetap mendukung Pemprov Kaleng. Meski belum melaksanakan PSBB tetapi kami tetap melaksanakan sejumlah poin yang termaktub di surat yang disampaikan Pemprov Kalteng untuk Pemkot Palangka Raya," katanya.

Fairid mengatakan, diantara poin yang akan dari surat Gubernur Kalteng yang tetap dimasukkan dalam peraturan PSKH seperti pengawasan dan penjagaan terkait COVID-19 tetap dilaksanakan.

Bahkan, lanjut dia, dilaksanakan lebih detail dan fokus hingga tingkat kelurahan dan RT/RW termasuk dalam pengaturan perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus yang berasal dari Wuhan, China itu.

Selain itu, Pemerintah Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat juga memperketat pengawasan lalu lintas di perbatasan wilayah dan melakukan pengaturan aktivitas di Pasar Besar.

"Hasil rapat Pemkot dan Forkopimda serta DPRD kota menyimpulkan bahwa kami melaksanakan tiga fokus dan prioritas yang dipertajam terkait pencegahan, protokol kesehatan dan memperkuat ekonomi lokal," katanya.


Baca juga: DPRD dukung Palangka Raya tak perpanjang PSBB

Baca juga: Cegah COVID-19, Pemda se-Kalteng diminta ciptakan pasar sembako darurat

Baca juga: Gubernur dorong PSBB Palangka Raya dilanjutkan dan penerapannya dipertajam