Calon jamaah asal Gumas terima keputusan pembatalan haji 2020

id jamaah haji gunung mas,gumas,Calon jamaah asal Gumas terima keputusan pembatalan haji 2020

Calon jamaah asal Gumas terima keputusan pembatalan haji 2020

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gumas H Anang Rusli. ANTARA/Chandra (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah H Anang Rusli mengatakan ada 10 calon jamaah haji dari kabupaten itu yang batal berangkat ke Tanah Suci Mekah pada periode 2020 ini.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah. CJH dari Kabupaten Gumas memahami dan menerima keputusan tersebut,” ucap H Anang di Kuala Kurun, Senin.

Di Kabupaten Gumas, ujar dia, ada 10 CJH dengan rincian lima orang laki – laki dan lima perempuan. Mereka semua berasal dari Kecamatan Kurun dan merupakan pasangan suami istri.

Secara teknis, seluruh CJH Kabupaten Gumas sudah memiliki kelengkapan administrasi, sudah melakukan tes kesehatan dan siap diberangkatkan. Namun karena terjadi pandemi COVID-19, maka pemberangkatan dibatalkan.

Baca juga: Warga usulkan pembangunan toilet umum di Monumen Tambun Bungai

Para CJH tersebut memahami dan dapat menerima pembatalan keberangkatan mereka ke Tanah Suci Mekah pada periode ini yang disebabkan terjadinya pandemi virus corona atau COVID-19.

“Mereka dapat memahami dan menerima, jadi biaya perjalanan ibadah haji tidak diambil kembali. Jika tidak ada kendala, pada periode berikut mereka tetap akan diberangkatkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, apakah kuota Kabupaten Gumas akan bertambah atau tidak pada periode berikut, dia masih belum mengetahui secara pasti. Hingga kini daftar tunggu CJH Kabupaten Gumas berjumlah sekitar 150 orang.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Baca juga: Kemajuan pembangunan di Gunung Mas tanggungjawab bersama, kata Bupati

Keputusan diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.  Sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan.

Menteri Agama menambahkan, risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar COVID-19 masih bertambah.

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," tegas Menag.

Baca juga: Sejumlah pejabat Polres Gunung Mas berganti

Baca juga: Masyarakat Gumas berharap diizinkan bakar lahan untuk berladang

Baca juga: Protokol COVID-19 yang harus diterapkan saat penyaluran BLT DD