Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah tempat spa yang nekat buka meski masih dilarang beroperasi saat fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua ini.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi di Bandung, Rabu mengatakan tempat spa itu berada di area ruko Paskal Hypersqure di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Pihaknya bersama petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menyegel tempat itu pada Rabu siang.
"Kita melakukan penutupan dengan penyegelan salah satu spa karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB," kata Idris di lokasi.
Baca juga: Satpol PP copot puluhan spanduk ilegal
Penyegelan itu didasari oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Pada peraturan tersebut, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.
Menurutnya, pengelola tempat spa tersebut membuka kembali bisnisnya karena merasa sudah memenuhi protokol kesehatan. Padahal tempat hiburan dan sejenisnya belum dilonggarkan karena dirasa masih berisiko jadi tempat penyebaran COVID-19.
"Menurut manajemen hari ini baru pertama dibuka, dan tadi ada tamu sekitar lima orang kita minta selesaikan pembayaran dan bubar," kata dia.
Baca juga: Satpol PP Kapuas amankan tiga pasang remaja pesta miras di barak
Sebagai tindak lanjut, Idris mengatakan pengelola tempat tersebut sudah dipanggil ke kantornya untuk diminta keterangan. Pelanggaran itu, kata dia, bisa berpotensi menyebabkan dicabutnya izin usaha dari Pemkot Bandung.
"Kalau di Perwal administrasi dari mulai teguran sampai ke yang paling berat pencabutan izin (usaha)," katanya.
Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.
Baca juga: Satpol PP di Palangka Raya ikuti rapid tes massal
Baca juga: Tiga pasang pemuda di Kapuas diamankan Satpol PP
Baca juga: Satpol PP amankan sejumlah 'manusia silver' hingga gelandangan dan pengemis
Berita Terkait
Presiden Prabowo Subianto tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM
Rabu, 6 November 2024 15:11 Wib
Satpol PP Palangka Raya tertibkan baliho kedaluwarsa
Rabu, 16 Oktober 2024 15:46 Wib
Satpol PP segel warung remang-remang tempat prostitusi
Sabtu, 12 Oktober 2024 22:26 Wib
Satpol PP Palangka Raya amankan pelajar diduga bolos sekolah
Rabu, 11 September 2024 8:04 Wib
Satpol PP Palangka Raya diminta optimalkan pengawasan dan penegakan perda
Minggu, 8 September 2024 17:18 Wib
Vandalisme di kawasan Bundaran Besar, Kasatpol PP ajak warga jaga aset daerah
Rabu, 4 September 2024 16:13 Wib
Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal
Rabu, 4 September 2024 6:08 Wib
Jokowi teken PP 29/2024 soal insentif pembebasan BPHTB di IKN
Jumat, 16 Agustus 2024 9:02 Wib