Layanan pemeriksaan antigen PMI Kotim langsung diserbu warga
Sampit (ANTARA) - Layanan pemeriksaan cepat antigen oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, yang mulai dibuka hari ini (26/12), langsung diserbu warga yang ingin bepergian ke luar Kalimantan.
"Tarifnya lebih murah dibanding di tempat lain. Ini sangat membantu masyarakat. Kalau yang mau berangkat satu keluarga, kan lumayan selisih tarifnya kalau periksa rapid test antigen di tempat lain," kata Yudi, warga Sampit, Sabtu.
Sebelumnya PMI Kotawaringin Timur sudah membuka layanan pemeriksaan cepat antibodi SARS-CoV-2 dengan metode ECLIA sejak 13 Juli 2020 lalu. Kini PMI setempat juga melayani pemeriksaan cepat antigen karena pemerintah mewajibkan calon penumpang transportasi umum, khususnya di Pulau Jawa, menunjukkan hasil pemeriksaan antigen negatif COVID-19.
PMI Kotawaringin Timur menerapkan tarif pemeriksaan antibodi dengan metode ECLIA Rp125.000 dan untuk pemeriksaan antigen COVID-19 sebesar Rp250.000. Tarif pemeriksaan antigen yang diberlakukan ini lebih murah dibanding batas maksimal yang ditetapkan pemerintah untuk tarif di luar Pulau Jawa yaitu Rp275.000.
Sesuai arahan Bupati Supian Hadi, sejak awal misi PMI Kotawaringin Timur adalah mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itulah tarif pemeriksaan ditekan seminimal atau semurah mungkin agar terjangkau dan tidak sampai membebani masyarakat.
Hari pertama dibuka pada Sabtu pagi hingga siang, ada 110 warga yang menjalani pemeriksaan antigen dengan hasilnya yaitu satu orang dinyatakan positif. Di samping itu, layanan pemeriksaan antibodi juga tetap berjalan dan tercatat sebanyak 139 orang yang menjalani pemeriksaan dengan hasil 23 orang dinyatakan reaktif.
Baca juga: 24 narapidana Lapas Sampit dapat remisi Natal
"Hasil pemeriksaan ini kami laporkan ke Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. Untuk pemeriksaan antibodi banyak yang reaktif karena yang sudah sembuh pun, kan juga timbul antibodi. Makanya disarankan Senin nanti mereka periksa dengan 'rapid test' antigen," jelas Kepala Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto.
Sesuai aturan pemerintah, alat tes cepat antigen yang digunakan harus legal yakni memiliki izin edar. Hal itu untuk memastikan bahwa kualitas alat tes cepat tersebut bisa dipertanggungjawabkan karena sudah melalui serangkaian pengujian hingga diberikan izin.
Yuendri menyebutkan, PMI Kotawaringin Timur menggunakan dua jenis merek alat tes cepat antigen yaitu SD-BIOSENSOR SARS-CoV-Rapid Antigen Test dan DYNAMIKER SARS-CoV- Ag Rapid Test. Keduanya sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan sehingga bisa digunakan secara legal.
PMI Kotawaringin Timur juga mengantisipasi meningkatnya jumlah warga yang memanfaatkan layanan pemeriksaan cepat antigen. Untuk itu stok alat tes cepat akan terus dijaga agar tidak sampai kehabisan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim ajak masyarakat kembali bersatu membangun daerah
"Tarifnya lebih murah dibanding di tempat lain. Ini sangat membantu masyarakat. Kalau yang mau berangkat satu keluarga, kan lumayan selisih tarifnya kalau periksa rapid test antigen di tempat lain," kata Yudi, warga Sampit, Sabtu.
Sebelumnya PMI Kotawaringin Timur sudah membuka layanan pemeriksaan cepat antibodi SARS-CoV-2 dengan metode ECLIA sejak 13 Juli 2020 lalu. Kini PMI setempat juga melayani pemeriksaan cepat antigen karena pemerintah mewajibkan calon penumpang transportasi umum, khususnya di Pulau Jawa, menunjukkan hasil pemeriksaan antigen negatif COVID-19.
PMI Kotawaringin Timur menerapkan tarif pemeriksaan antibodi dengan metode ECLIA Rp125.000 dan untuk pemeriksaan antigen COVID-19 sebesar Rp250.000. Tarif pemeriksaan antigen yang diberlakukan ini lebih murah dibanding batas maksimal yang ditetapkan pemerintah untuk tarif di luar Pulau Jawa yaitu Rp275.000.
Sesuai arahan Bupati Supian Hadi, sejak awal misi PMI Kotawaringin Timur adalah mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itulah tarif pemeriksaan ditekan seminimal atau semurah mungkin agar terjangkau dan tidak sampai membebani masyarakat.
Hari pertama dibuka pada Sabtu pagi hingga siang, ada 110 warga yang menjalani pemeriksaan antigen dengan hasilnya yaitu satu orang dinyatakan positif. Di samping itu, layanan pemeriksaan antibodi juga tetap berjalan dan tercatat sebanyak 139 orang yang menjalani pemeriksaan dengan hasil 23 orang dinyatakan reaktif.
Baca juga: 24 narapidana Lapas Sampit dapat remisi Natal
"Hasil pemeriksaan ini kami laporkan ke Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. Untuk pemeriksaan antibodi banyak yang reaktif karena yang sudah sembuh pun, kan juga timbul antibodi. Makanya disarankan Senin nanti mereka periksa dengan 'rapid test' antigen," jelas Kepala Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto.
Sesuai aturan pemerintah, alat tes cepat antigen yang digunakan harus legal yakni memiliki izin edar. Hal itu untuk memastikan bahwa kualitas alat tes cepat tersebut bisa dipertanggungjawabkan karena sudah melalui serangkaian pengujian hingga diberikan izin.
Yuendri menyebutkan, PMI Kotawaringin Timur menggunakan dua jenis merek alat tes cepat antigen yaitu SD-BIOSENSOR SARS-CoV-Rapid Antigen Test dan DYNAMIKER SARS-CoV- Ag Rapid Test. Keduanya sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan sehingga bisa digunakan secara legal.
PMI Kotawaringin Timur juga mengantisipasi meningkatnya jumlah warga yang memanfaatkan layanan pemeriksaan cepat antigen. Untuk itu stok alat tes cepat akan terus dijaga agar tidak sampai kehabisan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim ajak masyarakat kembali bersatu membangun daerah