Pemprov Kalteng serahkan 18 SK pemegang izin perhutanan sosial

id Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Ikhtisan,Pemprov Kalteng serahkan 18 SK pemegang izin perhutanan sosial,pemegang izin per

Pemprov Kalteng serahkan 18 SK pemegang izin perhutanan sosial

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Ikhtisan memberikan berkas SK Izin Perhutanan Sosial kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Tengah Kamaludin, didampingi Manager Rungan Landscape BNF YB Anugerah Wicaksono, Selasa (9/2/21). (ANTARA/HO-BNF)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Ikhtisan, menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah mengeluarkan 18 Surat Keputusan Pemegang Izin Perhutanan Sosial di provinsi ini.

Keberadaan SK itu jadi dasar masyarakat mengakses hak kelola kawasan hutan yang dipergunakan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kata Ikhtisan melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, kemarin.

"Surat keputusan itu diberikan kepada 18 kepala desa di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau," tambahnya.

Usai penyerahan SK tersebut pada Selasa (9/2), Dinas Kehutanan Kalteng bersama Borneo Nature Foundation (BNF) serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalteng, menggelar sosialisasi perizinan perhutanan sosial di Kota Palangka Raya.

Sosialisasi itu merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang dilakukan pra dan pasca izin perhutanan sosial sesuai skema, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan ada.

"Aktivitas pemegang izin tidak lepas dari bimbingan dan arahan dari instansi teknik, seperti BPSKL Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan UPT KPHP Kahayan Tengah beserta mitra kerjanya seperti Borneo Nature Foundation," kata Ikhtisan.

Penyuluh Kehutanan KPHP Kahayan Tengah Nikolaus Dandy menjelaskan ada sembilan tahapan yang harus dilakukan pasca izin perhutanan sosial. Tahapan tersebut antara lain sosialisasi, identifikasi, survei potensi, tata batas, pembuatan zonasi, penataan kelembagaan, pembentukan dan penguatan KUPS, serta menggali kemitraan.

Dia menambahkan saat ini juga masih ada beberapa desa sedang berproses, akan tetapi akses sosialisasi yang masih sangat terbatas menyebabkan belum bisa terealisasi.

"Pengajuan itu bisa melalui inisiatif maupun dorongan pemerintah, ada lima skema yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang sembilan tahapan ini, maka dari itu disitulah peran kita sebagai pendamping," katanya.

Manajer Divisi Lanskap Rungan BNF YB Anugerah Wicaksono mengatakan, dalam proses ini BNF mendukung KPHP Kahayan Tengah selaku pengelola kawasan di tingkat tapak dalam mendorong upaya yang sama dalam akses kelola masyarakat.

Kegiatan yang hari ini dilakukan sebenarnya penyerahan surat keputusan (SK), masyarakat sendiri sejauh ini hanya memegang copy-annya saja, oleh sebab itu BNF mendukung sosialisasi dan penyerahan SK Perhutanan Sosial,” katanya.

Baca juga: Teras Narang desak Pemda masukkan perhutanan sosial di rencana strategis

Anugerah menambahkan, pengelolaan lanskap Rungan beragam, ada perusahaan pemegang izin, KPH selaku pengelola wilayah, dan ada juga masyarakat dengan perhutanan sosialnya. Oleh karena itu, BNF mendorong wilayah hutan tersebut agar saling terkoneksi, tidak terkotak-kotak, dan terfragmentasi sehingga dapat meminimalisasi konflik antara satwa dan manusia.

Sementara itu, Kepala Desa Petuk Liti Gintung D Onot mengatakan, izin perhutanan sosial yang telah diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam mengelola hutan desa sebagai tempat untuk melestarikan hutan dan mencari penghidupan guna mensejahterakan masyarakat desa itu sendiri.

Dia mengatakan adanya izin ini juga harapannya membuat masyarakat lebih leluasa untuk berusaha di dalam luasan sesuai izin yang telah diberikan oleh pihak pemerintah dalam perhutanan sosial.

"Di desa kami sendiri sudah ada empat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan sudah merasakan manfaatnya di bidang ekonomi," demikian Gintung.

Baca juga: Presiden Jokowi: Selesaikan sisa 8 juta hektare perhutanan sosial

Baca juga: Pemprov Kalteng minta penggelolaan perhutanan sosial semakin profesional

Baca juga: Realisasi perhutanan sosial kalteng baru 131.589 hektar