Pelaku percobaan perkosaan wanita difabel di Pulang Pisau beralibi mencari ayam

id Pelaku percobaan perkosaan wanita difabel di Pulang Pisau beralibi mencari ayam, Kalteng, pulang pisau

Pelaku percobaan perkosaan wanita difabel di Pulang Pisau beralibi mencari ayam

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono bersama Bupati Pudjirustaty Narang memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus percobaan perkosaan dan penganiayaan di Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya. ANTARA/Adi Waskito 

Pulang PIsau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono mengatakan pihaknya mengamankan NG (56) yang ditetapkan menjadi pelaku percobaan perkosaan disertai penganiayaan terhadap perempuan 57 tahun di Kecamatan Jabiren Raya.

“Pelaku berdalih hanya mencari ternak ayam yang ada di sekitar rumah korban. Korban adalah penderita difabel tuna wicara. Selain menjadi korban percobaan perkosaan, korban juga mendapatkan penganiayaan oleh pelaku,” kata Kurniawan dalam keterangan pers, Rabu. 

Dikatakan Kurniawan, kronologis percobaan perkosaan disertai penganiayaan itu terjadi (20/7/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya pelaku melihat rumah korban yang sedikit terbuka. Muncul niat pelaku yang ingin menyetubuhi korban dan langsung masuk dengan cara mendrobrak pintu. 

Pelaku berusaha memperkosa korban yang hanya tinggal seorang diri di dalam rumah itu. Namun, aksi pelaku ini mendapat perlawanan dari korban dan membuat pelaku panik dan melakukan penganiayaan hingga membuat muka korban lebam akibat terkena pukulan. 

Korban yang terus berontak, akhirnya dapat meloloskan diri lari menyelamatkan diri dengan meminta tolong lari ke rumah tetangga terdekat. “Pelaku yang panik juga langsung melarikan diri,” terang dia. 

Berdasarkan olah TKP, bukti di lapangan dan keterangan dari korban, papar Kurniawan, polisi dari Polsek Jabiren Raya dibantu Sat Reskrim Polres Pulang Pisau akhirnya menangkap pelaku yang ternyata masih tetangga korban. 

Penangkapan pelaku kurang dari 13 jam setelah polisi menerima informasi adanya percobaan perkosaan. 

Baca juga: Kejari Pulang Pisau bantu khitankan 32 anak

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan perkosaan dengan ancaman sembilan tahun kurungan dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan. 

Pelaku mengaku sebelumnya sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia menikah lagi dengan memilih tinggal di Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya. 

Pria yang tinggal sekitar 100 meter dari rumah korban dan sehari-hari bekerja serabutan ini awalnya hanya iseng melihat ke dalam rumah korban yang sedikit terbuka saat mencari kodok, selanjutnya muncul niat ingin memperkosa korban. 

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang hadir dalam konferensi pers memberikan apresiasi kepada kinerja Polres setempat yang cepat dan tanggap dalam merespon setiap laporan masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku yang perbuatannya tentu sangat meresahkan khususnya bagi kaum wanita yang bisa saja setiap saat menjadi korban perkosaan dan kekerasan. 

“Saya juga meminta kepada pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, karena atas kejadian ini korban pasti mengalami trauma akibat percobaan perkosaan dan mendapatkan penganiayaan yang telah dialami,” ucap Pudjirustaty. 

Baca juga: Kecamatan Kahayan Hilir tiadakan pasar malam akibat meningkatnya penyebaran COVID-19