Ditpolairud Polda Kalteng ungkap kepemilikan ratusan potong kayu ilegal

id Ditpolairud Polda Kalteng ungkap kepemilikan ratusan potong kayu ilegal, kalteng, polda kalteng, ditpolairud, polairud, polisi, presisi, Sampit, kotim

Ditpolairud Polda Kalteng ungkap kepemilikan ratusan potong kayu ilegal

Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono menyampaikan keterangan pers terkait kasus kayu ilegal, Jumat (25/2/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus dugaan kepemilikan ratusan potong kayu ilegal di Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur dan menahan seorang tersangka pemilik kayu tersebut. 

"Kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat. Saat ini sedang didalami penyelidikan terkait dari mana kayu-kayu ini berasal," kata Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra di Sampit, Jumat. 

Edward didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono menyampaikan keterangan pers seraya menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan penyidik. Ratusan potong kayu ilegal itu telah dibawa ke Markas Komando Ditpolairud di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (11/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Cempaga. Saat ini petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kayu diduga ilegal serta aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan itu. 

Tim dari Subdit Gakkum bersama dengan Kapal Patroli Polisi KP. XVIII-2005 melakukan patroli dan menemukan rakit kayu log atau kayu bulat dan sebuah bansaw penggergajian kayu di Desa Cempaka Kecamatan Cempaga.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kayu log dan bansaw tersebut, pelaku berinisial KYB, tidak dapat menunjukan dokumen asal usul kayu tersebut.

Tersangka KYB merupakan pemilik bansaw UD Karya Cempaka. Dia diduga menguasai, mengolah dan memanfaatkan kayu log dan kayu olahan tanpa dokumen tersebut. 

Polisi menemukan barang bukti berupa ratusan potong kayu yang terdiri dari kayu log atau kayu bulat sebanyak 210 batang, kayu olahan sebanyak 163 keping, satu buah mesin fuso, satu buah bansaw, satu buah mesin, satu buah alat penggulung seling dan satu buah mata gergaji bansaw.

Baca juga: Legislator Kotim ajak masyarakat prioritaskan produk lokal

Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah kayu log dan kayu olahan tersebut berjenis meranti dan rimba campuran. Kayu tersebut biasa tumbuh di kawasan hutan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b.c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 83 ayat (1) huruf b, c dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. 

Pasal 87 Ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. 

"Kayu tersebut diduga dipasarkan di kawasan sekitar. Tersangka mengaku baru beroperasi sekitar dua bulan. Ini masih kami dalami," demikian Edward. 

Baca juga: Perkebunan di Kotim diimbau disiplin terapkan protokol kesehatan cegah meluasnya COVID-19

Baca juga: Legislator Kotim prihatin masih banyak desa minim infrastruktur

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan jangan sampai terjadi kelangkaan minyak goreng