OJK: Dua aturan dorong kredit dan penguatan kesehatan BPR

id OJK,Dua aturan dorong kredit dan penguatan kesehatan BPR,penguatan kesehatan BPR, Heru Kristiyana

OJK: Dua aturan dorong kredit dan penguatan kesehatan BPR

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja OJK tahun 2021 dan pembentukan panja penerimaan dan pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR atau BPR Syariah.

POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient,“ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana lewat keterangan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Gebyar Safari Ramadhan tekankan transaksi digital non tunai

Lebih lanjut, penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar satu penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS, sehingga dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Di dalam ketentuan tersebut, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Baca juga: FKIJK Kalteng pacu peningkatan literasi keuangan masyarakat

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023.

Sampai dengan Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

Baca juga: Bank diminta percepat pembentukan cadangan seiring tantangan global

POJK tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan eksisting yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan, peningkatan modal disetor minimum dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan, pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP dan implementasi tata kelola di LPIP.

Baca juga: Legislator minta OJK gerak cepat tindak pelanggaran industri jasa keuangan

Baca juga: OJK dan Bappebti disarankan duduk bersama bahas soal kripto