Aturan perjalanan diberlakukan tegas di Pelabuhan Sampit

id Aturan perjalanan diberlakukan tegas di Pelabuhan Sampit, kalteng, sampit, Kotawaringin Timur, kotim, Pelabuhan Sampit, arus mudik

Aturan perjalanan diberlakukan tegas di Pelabuhan Sampit

Penumpang antre di pintu pemeriksaan terminal penumpang Pelabuhan Sampit, Kamis (21/4/2022) pagi. Dua kapal bertolak menuju Semarang dan Surabaya membawa penumpang lebih banyak dari biasanya. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Masyarakat yang hendak mudik melalui Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku perjalanan karena petugas menjalankan aturan tersebut secara tegas. 

"Ada yang sampai tertunda berangkat karena belum ada hasil tes PCR. Solusinya adalah berangkat dengan kapal tanggal berikutnya (setelah menunjukkan hasil PCR). Hari ini ada satu orang yang gagal berangkat karena baru vaksin dosis 1 dan belum PCR, jadi belum bisa berangkat," kata Koordinator Operasional Pelabuhan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit, Supriyanto di Pelabuhan Sampit, Kamis. 

Aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.

Disebutkan, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis I maka wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes PCR. Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis II maka wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes antigen atau tes PCR. 

Sementara itu bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun swab PCR. 

Ada ketentuan baru yang diberlakukan dalam aturan yang diberlakukan sejak 19 April 2022 tersebut, yakni keringanan persyaratan bagi pelaku perjalanan berusia remaja. 

Baca juga: 1.368 pemudik bertolak dari Pelabuhan Sampit menuju Pulau Jawa

"Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksinasi dosis 2 tidak diwajibkan melampirkan hasil swab antigen maupun PCR. Calon penumpang diimbau mematuhi aturan tersebut karena sudah disosialisasikan secara luas," ujar Supriyanto. 

Meski pemerintah memberikan kelonggaran, namun sebagian calon penumpang masih merasa keberatan. Pasalnya untuk mendapatkan hasil tes antigen maupun PCR, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan, selain harga tiket. 

"Agak berat sedikit. Kalau sudah vaksinasi dosis kedua itu seharusnya tidak perlu antigen lagi. Lumayan biaya kalau harus tes antigen atau PCR. Biayanya Rp100.000 sampai Rp150.000. Cukup berat," keluh Kardi, seorang penumpang.

Sementara itu, lonjakan arus mudik mulai terjadi di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, seperti Kamis pagi tercatat sebanyak 1.368 penumpang diangkut dua kapal menuju Pulau Jawa yaitu Semarang dan Surabaya. 

Ada dua kapal yang bertolak mengangkut pemudik dari Pelabuhan Sampit pada pagi ini, yakni KM Lawit tujuan Semarang dengan 612 penumpang pada pukul 06.00 WIB dan KM Kirana III milik PT Dharma Lautan Utama tujuan Surabaya yang mengangkut 756 pemudik dengan 28 sepeda motor dan 21 kendaraan keluarga dan 10 kendaraan logistik pada pukul 07.30 WIB. 

Baca juga: Tersisa 1.370 tiket kapal di Pelabuhan Sampit untuk pemudik

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan perencanaan anggaran pilkades 77 desa dimatangkan

Baca juga: ASN Kotim bakal disanksi jika mudik menggunakan kendaraan dinas