Palu (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Tadulako Slamet Riadi Cante menyatakan hasil investigasi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus dibuka dan disampaikan kepada publik.
Perlunya hasil investigasi tersebut dibuka, menurut dia di Palu, Senin, mengingat masa kerja tim investigasi yang diketuai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Faisal Maang, yang dibentuk atas perintah Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, telah berakhir sejak mulai bekerja pada 7 Mei 2022.
"Apa pun hasil investigasinya harus dibuka dan disampaikan kepada publik utamanya masyarakat. Jika tidak dibuka maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan hilang," katanya.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat maupun daerah agar menyampaikan kepada publik apa pun kebijakan dan keputusan serta kerja-kerja yang dilakukan.
"Pada era keterbukaan publik seperti sekarang, semua harus dibuka untuk menjunjung tinggi akuntabilitas. Ini juga penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah,"ujarnya.
Slamet Riadi menegaskan jika hasil investigasi tidak dibuka dan disampaikan kepada publik maka akan terjadi krisis kepercayaan kepada pemerintah pada semua unsur, mulai dari kepala daerah hingga jajaran di bawah.
Dampak dari krisis kepercayaan tersebut cukup fatal, kata Slamet, salah satunya partisipasi masyarakat untuk menyukseskan program-program pembangunan yang dibuat oleh pemerintah akan rendah.
"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi jika tim investigasi sudah dihubungi untuk dimintai keterangan soal hasil investigasi kemudian tidak dijawab maka wajar jika publik curiga," kata Slamet.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan benar atau tidaknya terjadi praktik jual beli jabatan eselon III dan IV pada pelantikan 28 April 2022.
Tim investigasi yang melibatkan Inspektorat Provinsi Sulteng, Sekdaprov Sulteng, dan pejabat berwenang itu bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan yang mengganggu visi misi Pemerintah Provinsi Sulteng untuk melakukan reformasi birokrasi.
Rusdy menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli jabatan maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang ASN dan aturan lain.