Delapan parpol di Pulang Pisau diingatkan transparansi penggunaan dana bantuan

id Delapan parpol di Pulang Pisau diingatkan transparansi penggunaan dana bantuan, kalteng, pulang pisau

Delapan parpol di Pulang Pisau diingatkan transparansi penggunaan dana bantuan

Pengurus partai politik menerima pembinaan dan sosialisasi dari Kesbangpol terkait dengan bantuan keuangan yang diberikan pemerintah setempat pada Kamis (11/8/2022). ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau  (ANTARA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sugondo mengatakan sebanyak delapan partai politik (parpol) mendapat bantuan dana pembinaan yang diharapkan dapat digunakan secara transparansi dan akuntabel dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi di kabupaten setempat. 

“Bantuan rutin setiap tahun yang diberikan bertujuan agar partai politik di kabupaten setempat bisa berpartisipasi secara aktif memberikan edukasi kepada kader dan masyarakat tentang demokrasi,” kata Sugondo di Pulang Pisau, Kamis.

Dikatakan Sugondo, ada delapan parpol penerima bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra, Demokrat, PPP dan PKPI. 

Bantuan yang diberikan dalam rangka menunjang terciptanya pendidikan politik untuk mendongkrak kualitas politik kepada masyarakat dalam berpartisipasi pada penyelenggaraan kegiatan politik. 

Bantuan keuangan kepada partai politik, terang Sugondo, diberikan secara proporsional diberikan berdasarkan perolehan suara sah partai politik yang memperoleh kursi DPRD kabupaten setempat untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai serta mendukung kinerja partai politik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 

Baca juga: Bupati Pulang Pisau berangkatkan peserta Jambore Nasional

Sekertaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri mengatakan bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten setempat dalam penggunaannya harus dipertanggungjawabkan berdasarkan atas prinsip-prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel. 

Menurut Zulkadri bantuan keuangan kepada partai adalah sebagai penunjang kegiatan operasional sekretariat dan pendidikan partai politik. Pengelolaannya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku sehingga transparansi tata kelola bantuan keuangan partai politik bisa mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas. 

Perlu diingat, terang Zulkadri, penggunaan dana bantuan kepada partai politik selalu diawasi dan di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga penggunaannya harus teratur, tercatat dan riil. 

Hindari konflik kepentingan sehingga laporan keuangan partai politik bisa dipertanggungjawabkan secara baik, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: KKN Kebangsaan ajari kaum ibu pembuatan serundeng abon ikan

Baca juga: Bupati Pulang Pisau harapkan TPAKD perluas akses keuangan bagi masyarakat

Baca juga: PUPR Pulang Pisau: Penataan median jalan telah melalui kajian teknis