Mahfud MD: Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat

id Mahfud MD,Menkopolhukam,Kalteng,koruptor bebas bersyarat,Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat

Mahfud MD: Pemerintah tak bisa intervensi koruptor bebas bersyarat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat ditemui di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA/Gilang Galiartha

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mahfud MD jelaskan pola kecurangan pemilu masa kini dan Orba

Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

Baca juga: Mahfud MD: Birokrasi korup dapat hambat pelayanan publik

"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.

Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, Kamis, salah satunya ialah mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca juga: Mahfud MD serahkan kasus Putri Candrawathi ke polisi

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.

Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Baca juga: Pemerintah apresiasi Polri serius usut kasus tewasnya Brigadir J

Baca juga: Mahfud MD sebut konstruksi hukum kasus Brigadir J akan tuntas di polisi

Baca juga: Mahfud MD : Kasus Brigadir J bukan kasus kriminal biasa

Baca juga: Pemerintah kawal Pemilu 2024 agar berjalan lancar