Palangka Raya (ANTARA) - Terkait dengan akan dibacakannya putusan hakim pada kasus Edy Mulyadi yang dijadwalkan pada hari Senin September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Aliansi Borneo Bersatu (ABB) meminta kepada para majelis hakim agar yang bersangkutan diberikan hukuman yang setimpal.
Juru Bicara ABB Rahmat Nasution Hamka dalam pers rilisnya, Sabtu, menyampaikan kepada para majelis hakim agar dapat memberikan hukuman yang setimpal, sehingga dapat terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat suku bangsa dayak.
Baca juga: Edy Mulyadi jalani penahanan di Rutan Bareskrim
"Jangan sampai putusan hakim dapat memicu dan memacu permasalahan baru, sehingga masyarakat suku bangsa dayak masih merasa terusik harkat dan martabatnya," katanya.
Dia menjelaskan, dikalangan masyarakat suku bangsa dayak di tingkat akar rumput, selalu bertanya dan jadi bahan perbincangan, menunggu bagaimana hasil akhir dari persidangan kasus Edy Mulyadi alias EM.
Baca juga: Kejagung nyatakan berkas perkara Edy Mulyadi P-21
Apalagi saat ini juga sudah mulai ada konsolidasi dari segenap komponen masyarakat suku bangsa dayak, baik dari berbagai kalangan dan daerah.
"Termasuk yang sudah langsung datang ke Jakarta menuju ke persidangan Pada hari Senin, maupun yang ada di daerah untuk memantau serta mengawal bagaimana putusan hakim yang akan diberikan pada EM," ucapnya.
Baca juga: Polri jadwalkan pemeriksaan kedua Edy Mulyadi
Baca juga: Komisi III siap kawal kasus Edy Mulyadi hingga tuntas
Untuk hal tersebut, Jubir ABB yang juga Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengingatkan agar semua pihak khususnya majelis hakim agar dapat bertindak dengan penuh kearifan.
"Sehingga perkara EM ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak, untuk tidak lagi membuat pernyataan yang dapat melukai perasaan suku atau golongan tertentu," bebernya.
Baca juga: Edy Mulyadi tetap tolak IKN di Kaltim
Baca juga: Audiensi bersama warga Kalimantan, anggota DPR minta Polri tindak tegas Edy Mulyadi
Disamping itu juga setelah ada putusan terkait hukum pidananya, maka segenap masyarakat suku bangsa dayak akan tetap membawa EM ke persidangan hukum adat di bawah koordinasi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).
"Hal ini dilakukan untuk mengembalikan marwah, harkat dan martabat suku bangsa dayak, sehingga tidak ada lagi rasa dendam sesama anak bangsa, tapi jadi pelajaran bagi kita semua, demikian Rahmat Nasution Hamka.
Baca juga: Edy Mulyadi bawa peralatan mandi saat penuhi panggilan penyidik
Baca juga: Lemkapi sebut kalimat 'jin buang anak' merupakan ujaran kebencian
Baca juga: Panggilan kedua, Bareskrim Polri perintahkan bawa Edy Mulyadi
Berita Terkait
PAN dukung Dedi Mulyadi hingga berikan pesan khusus untuk Bima Arya
Kamis, 8 Agustus 2024 14:09 Wib
Golkar sebut pengusungan Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar sudah kesepakatan
Senin, 5 Agustus 2024 17:29 Wib
Airlangga sebut Golkar tak balik kanan usai usung Dedi Mulyadi di Jabar
Senin, 5 Agustus 2024 14:05 Wib
LPAI pastikan lindungi anak yang diduga korban penganiayaan oknum polisi
Selasa, 9 Juli 2024 14:35 Wib
Konten YouTube Dedi Mulyadi jadi bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina
Kamis, 27 Juni 2024 9:13 Wib
Apdesi dilarang deklarasi calon kepala daerah
Jumat, 24 Mei 2024 14:17 Wib
Imigrasi Palangka Raya terus berupaya tingkatkan pelayanan paspor
Kamis, 16 Mei 2024 13:19 Wib
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib