Bandar sabu di Palangka Raya terancam hukuman 20 tahun penjara
Palangka Raya (ANTARA) - Bandar sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial AR (43) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin mengatakan tersangka pemilik sabu seberat 1 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 386 butir kini sudah disita dari kediaman tersangka saat digerebek pada Kamis (9/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
"Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, minimal ancaman kurungan penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun," kata Budi Santosa.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka awalnya anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemilik sabu berinisial MAR (27) di Jalan Manyar III Kota Palangka Raya pada hari Kamis (9/2) sekitar pukul 17.55 WIB.
Setelah menangkap MAR polisi langsung mengembangkan hasil tangkapan tersebut, hingga mengarah ke rumah milik AR di Jalan Hiu Putih IX. Saat itu polisi menggeledah rumah tersebut hingga menemukan 12 paket besar jenis sabu seberat 1,142 gram dan pil ekstasi sebanyak 386 butir.
"Dari keterangan saksi mata yang menghuni rumah milik AR tersebut, membenarkan bahwa barang semuanya milik tersangka kemudian yang bersangkutan melarikan diri karena mengetahui kedatangan polisi," katanya.
Setelah itu, sambung Budi Santosa, Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada AR. Pada Senin (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB, AR yang diketahui persembunyiannya berhasil diamankan tim Macan BARBAR (Banjar Baru Barat) Polsek Liang Anggang Polres Banjar Baru bersama Satres Narkoba Polresta Palangka Raya.
Penangkapan bandar sabu tersebut di kediaman tersangka yang berada di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O kecamatan Liang Agang Kota Baru, Kalsel.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya. Setelah diamankan yang bersangkutan kita bawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain itu pula, selama Februari 2023 Satres Narkoba Polresta Palangka raya berhasil menggulung enam orang tersangka pemilik narkoba jenis sabu.
Kini enam tersangka tersebut juga sudah mendekam di rutan Mapolresta setempat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin mengatakan tersangka pemilik sabu seberat 1 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 386 butir kini sudah disita dari kediaman tersangka saat digerebek pada Kamis (9/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
"Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, minimal ancaman kurungan penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun," kata Budi Santosa.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka awalnya anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemilik sabu berinisial MAR (27) di Jalan Manyar III Kota Palangka Raya pada hari Kamis (9/2) sekitar pukul 17.55 WIB.
Setelah menangkap MAR polisi langsung mengembangkan hasil tangkapan tersebut, hingga mengarah ke rumah milik AR di Jalan Hiu Putih IX. Saat itu polisi menggeledah rumah tersebut hingga menemukan 12 paket besar jenis sabu seberat 1,142 gram dan pil ekstasi sebanyak 386 butir.
"Dari keterangan saksi mata yang menghuni rumah milik AR tersebut, membenarkan bahwa barang semuanya milik tersangka kemudian yang bersangkutan melarikan diri karena mengetahui kedatangan polisi," katanya.
Setelah itu, sambung Budi Santosa, Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada AR. Pada Senin (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB, AR yang diketahui persembunyiannya berhasil diamankan tim Macan BARBAR (Banjar Baru Barat) Polsek Liang Anggang Polres Banjar Baru bersama Satres Narkoba Polresta Palangka Raya.
Penangkapan bandar sabu tersebut di kediaman tersangka yang berada di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O kecamatan Liang Agang Kota Baru, Kalsel.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya. Setelah diamankan yang bersangkutan kita bawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain itu pula, selama Februari 2023 Satres Narkoba Polresta Palangka raya berhasil menggulung enam orang tersangka pemilik narkoba jenis sabu.
Kini enam tersangka tersebut juga sudah mendekam di rutan Mapolresta setempat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.