Diskominfostandi Pulang Pisau sinkronisasikan pemenuhan data standar
Pulang Pisau (ANTARA) - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Uhing mengatakan, sinkronisasi data dalam era keterbukaan informasi publik memiliki fungsi sangat strategis sebagai dasar perencanaan dan membuat keputusan, sekaligus pengendali serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan.
“Diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyediaan data sektoral. Sebelum data tersebut dipublikasikan, perlu dilakukan sinkronisasi data untuk menyamakan persepsi,” kata Uhing di Pulang Pisau, Rabu.
Uhing menyampaikan, sinkronisasi data yang dilakukan Diskominfostandi setempat harus menghasilkan data yang akurat. Melalui data sektoral yang akurat dan berkualitas yang bermuara kepada satu data, maka pembangunan menjadi lebih terarah.
Menurutnya, satu data ini sangat penting karena data akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil suatu keputusan/kebijakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data.
Data statistik sektoral, terang Uhing, memiliki peran penting dalam suatu pembangunan, maka bekerja berdasarkan data merupakan tugas yang harus dilakukan agar ke depan bisa semakin banyak kemanfaatan yang diperoleh.
“Untuk sinkronisasi ini diharapkan juga adanya kerja sama yang solid antara OPD sebagai produsen data dan Diskomifostandi sebagai wali data untuk menyamakan persepsi, sehingga menghasilkan data sektoral yang akurat dan akuntabel,” ucapnya.
Baca juga: TP PKK Pulang Pisau diminta berperan aktif turunkan angka stunting
Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Moh Insyafi menjelaskan, ada tiga tujuan pelaksanaan kegiatan sinkronisasi data statistik sektoral, yakni agar data sektoral pada perangkat saerah dapat dikelola dengan baik sehingga data statistik dapat digunakan dalam perencanaan maupun evaluasi pembangunan.
“Tujuan lain untuk menyatukan, memperbaiki, menyamakan persepsi dan memasukkan data dari OPD selaku produsen data sebagai bahan untuk penyusunan informasi terkait statistik sektoral, baik dalam bentuk infografis maupun dalam bentuk buku statistik,” terang Insyafi.
Selain itu, terang Insyafi, terhimpunnya data-data sektoral yang akurat dalam mengelola dan mendata informasi yang telah diklarifikasi dari masing-masing OPD.
Statistik sektoral juga didefinisikan sebagai statistik yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu, dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi bersangkutan.
“Data dan informasi yang akurat akan meminimalisir kesalahan dalam menerapkan kebijakan strategis,” demikian Insyafi.
Baca juga: Dinkes Pulang Pisau: Bidang farmasi berkontribusi pacu pertumbuhan ekonomi
Baca juga: KONI Pulang Pisau: Pembinaan atlet lokal torehkan prestasi membanggakan
Baca juga: Bupati Pulang Pisau paparkan pencapaian visi sebelum akhiri masa jabatan
“Diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyediaan data sektoral. Sebelum data tersebut dipublikasikan, perlu dilakukan sinkronisasi data untuk menyamakan persepsi,” kata Uhing di Pulang Pisau, Rabu.
Uhing menyampaikan, sinkronisasi data yang dilakukan Diskominfostandi setempat harus menghasilkan data yang akurat. Melalui data sektoral yang akurat dan berkualitas yang bermuara kepada satu data, maka pembangunan menjadi lebih terarah.
Menurutnya, satu data ini sangat penting karena data akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil suatu keputusan/kebijakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data.
Data statistik sektoral, terang Uhing, memiliki peran penting dalam suatu pembangunan, maka bekerja berdasarkan data merupakan tugas yang harus dilakukan agar ke depan bisa semakin banyak kemanfaatan yang diperoleh.
“Untuk sinkronisasi ini diharapkan juga adanya kerja sama yang solid antara OPD sebagai produsen data dan Diskomifostandi sebagai wali data untuk menyamakan persepsi, sehingga menghasilkan data sektoral yang akurat dan akuntabel,” ucapnya.
Baca juga: TP PKK Pulang Pisau diminta berperan aktif turunkan angka stunting
Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Moh Insyafi menjelaskan, ada tiga tujuan pelaksanaan kegiatan sinkronisasi data statistik sektoral, yakni agar data sektoral pada perangkat saerah dapat dikelola dengan baik sehingga data statistik dapat digunakan dalam perencanaan maupun evaluasi pembangunan.
“Tujuan lain untuk menyatukan, memperbaiki, menyamakan persepsi dan memasukkan data dari OPD selaku produsen data sebagai bahan untuk penyusunan informasi terkait statistik sektoral, baik dalam bentuk infografis maupun dalam bentuk buku statistik,” terang Insyafi.
Selain itu, terang Insyafi, terhimpunnya data-data sektoral yang akurat dalam mengelola dan mendata informasi yang telah diklarifikasi dari masing-masing OPD.
Statistik sektoral juga didefinisikan sebagai statistik yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu, dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi bersangkutan.
“Data dan informasi yang akurat akan meminimalisir kesalahan dalam menerapkan kebijakan strategis,” demikian Insyafi.
Baca juga: Dinkes Pulang Pisau: Bidang farmasi berkontribusi pacu pertumbuhan ekonomi
Baca juga: KONI Pulang Pisau: Pembinaan atlet lokal torehkan prestasi membanggakan
Baca juga: Bupati Pulang Pisau paparkan pencapaian visi sebelum akhiri masa jabatan