Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto menyatakan bakal mengenakan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bermain judi dalam jaringan (online) mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"Kepada PNS yang bermain judi online di lingkungan pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten, sudah jelas sanksinya ada di aturan dan di ketentuan," kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Uus, sanksi yang ada dalam peraturan tersebut sudah jelas, sehingga seluruh ASN di Pemkot Jakbar diminta untuk menghindari judi online.
"Karena sanksinya sudah jelas, diatur dalam undang-undang ASN. Untuk itu saya minta kepada teman-teman jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat agar tidak berjudi online atau kegiatan apapun yang ada kaitan dengan masalah judi online," tutur Uus.
Uus melanjutkan Pemerintah bersama Kepolisian sudah pasti bisa mendeteksi para pemain judi online.
"Kepolisian maupun aparat hukum sudah bisa mendeteksi siapa yang bermain siapa yang tidak, tinggal dilihat dari aplikasi (website) yang biasa dipergunakan oleh teman-teman ASN kalau memang mereka masih atau suka main judi online," kata Uus.
Sebelumnya, Uus menyebutkan bermain judi dalam jaringan (daring) bisa merusak motivasi kerja seseorang sehingga menjadi tidak produktif.
"Karena bagaimanapun judi online itu membuat orang malas bekerja, membuat orang malas untuk beraktivitas. Sehingga mereka tidak produktif karena di pikiran dia hanya khayalan, pingin dapat uang secara instan," kata Uus di Jakarta, Senin (8/7).
Adapun mengenai pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani judi daring di wilayah Jakarta Barat (Jakbar), Uus menyebutkan, pihaknya menunggu instruksi dari Provinsi DKI Jakarta.
"Saya menunggu. Kalau saya bikin sendiri (tidak bisa), kan kita ada dari pemerintah provinsi. Kami nanti mengikuti perkembangan dari pimpinan," kata Uus.
Pada 25 Juni 2024, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan Kecamatan Cengkareng merupakan wilayah dengan jumlah penjudi terbanyak, yakni 14.782 orang dengan total transaksi mencapai Rp176 miliar.
Selanjutnya, Kecamatan Kalideres dengan jumlah penjudi online 9.825 orang dan total transaksi mencapai Rp113 miliar. Disusul Kecamatan Tambora sebanyak 7.916 orang dengan total transaksi Rp196 miliar.
Berita Terkait
Langgar aturan Pilkada, KPU Banjarbaru batalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah
Jumat, 1 November 2024 21:54 Wib
Pemkot Palangka Raya berikan pelatihan keterampilan kerja bagi pelaku usaha
Rabu, 30 Oktober 2024 16:56 Wib
Pemkot diminta lebih optimal menciptakan UMKM di Palangka Raya berdaya saing kuat
Rabu, 30 Oktober 2024 13:16 Wib
DPRD minta Pemkot pastikan tak ada biaya sekolah ditanggung orangtua
Rabu, 30 Oktober 2024 12:48 Wib
KPU Kalteng: Surat suara pilkada terdistribusi ke gudang 14 kabupaten/kota
Rabu, 30 Oktober 2024 11:51 Wib
Pemerintah diminta percepat turunkan angka stunting di Palangka Raya
Selasa, 29 Oktober 2024 15:55 Wib
Pemkot diminta optimal realisasikan pembukaan 10.000 hektare lahan di Palangka Raya
Selasa, 29 Oktober 2024 14:00 Wib
Kebakaran kembali melanda Kota Kapuas, salah satunya kafe
Senin, 28 Oktober 2024 22:38 Wib