Kanwil DJP Kalselteng lelang 26 aset sitaan

id kanwil djp kalselteng,lelang,aset sitaan,perpajakan,banjarmasin

Kanwil DJP Kalselteng lelang 26 aset sitaan

Petugas Kanwil DJP Kalselteng bersama Kanwil DJKN Kalselteng saat melakukan proses lelang secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) melelang 26 aset sitaan senilai Rp24,7 miliar.


"Aset yang dilelang berasal dari delapan wajib pajak dan satu Kantor Pelayanan Pajak (barang milik negara) dengan total nilai limit sebesar Rp24,7 miliar," kata Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Kusumawardhani, di Banjarmasin, Jumat.

Sedangkan total nilai lelang yang didapatkan dari penjualan aset tersebut Rp18,07 miliar.

Nilai lelang terbesar yang didapatkan bersumber dari penjualan satu bidang tanah yang terjual dengan nilai Rp17,7 miliar.

"Objek lelang merupakan hasil sitaan KPP Pratama Banjarbaru," kata Kusumawardhani.

Kegiatan lelang serentak dilaksanakan secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan dari lelang pihaknya ingin memperlihatkan kepada wajib pajak bahwa lelang itu pun merupakan rangkaian kegiatan dalam melakukan law enforcement kepada wajib pajak.

"Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Syamsinar menjelaskan lelang atau penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif, setelah dilakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum dilakukan lelang, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu kepada wajib pajak, namun wajib pajak tidak bersikap kooperatif atau tidak melunasi utang pajaknya.

“Kami mengharapkan ke depannya jumlah barang yang dilelang akan terus berkurang, karena itu menunjukkan bahwa kesadaran pajak dari wajib pajak semakin baik, dan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak semakin mengecil,” ujar Syamsinar.

Kanwil DJP Kalselteng mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

"Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi positif bagi pembangunan negara kita," ujar Syamsinar.