DPRD ingatkan ASN Kotim tak tambah libur Lebaran

id dprd kotawaringin timur, ariyandi, asn tambah libur lebaran, cuti lebaran 2025, sampit, kotim

DPRD ingatkan ASN Kotim tak tambah libur Lebaran

ASN Kotim ketika sedang mengikuti apel pagi di halaman kantor Bupati Kotim beberapa waktu lalu. (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Ariyandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat tidak menambah libur usai cuti bersama Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kami mengajak seluruh ASN untuk tidak menambah libur kerja di luar jadwal yang telah ditentukan. Mari kita bekerja sama untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” kata Ariyandi di Sampit, Senin.

Anggota Komisi I ini menekankan pentingnya fokus bekerja dan memaksimalkan waktu kerja, terlebih masa libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini terbilang cukup panjang, yakni 11 hari termasuk akhir pekan.

Libur Lebaran yang cukup panjang ini justru diharap membawa dampak positif terhadap produktivitas dan fokus kerja ASN. Ia berharap para ASN kembali bekerja dengan semangat baru dan kesiapan penuh dalam kinerja melayani masyarakat.

“Perlu diingat, ASN merupakan pelayan masyarakat, sehingga harus selalu siap bekerja dan memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.


Baca juga: Wabup Kotim imbau masyarakat di bantaran sungai lebih waspada

Ia menambahkan, ASN sudah memiliki jadwal kerja yang ditetapkan, sehingga penambahan masa libur bisa mengganggu konsistensi kinerja yang dapat mengganggu atau menghambat pelayanan terhadap masyarakat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.11/8947/BKKPSDM.PKAP/2024, cuti bersama ASN di Kotim dimulai pada Jumat, 28 Maret 2025, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 2, 3, 4, 5, dan 7 April 2025.

Dengan begitu, ASN di Kotim akan kembali bertugas pada Selasa 8 April 2025. Di sinilah, kedisiplinan dan tanggung jawab seorang ASN ditunjukkan dengan masuk kerja sesuai jadwal. Sebab, kedua hal itu menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.

“Saya harap ASN dapat mematuhi ketentuan hari dan jam kerja setelah cuti bersama mengingat Kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian Ariyandi.

Baca juga: Bulog Kotim pastikan hasil pertanian jagung terserap optimal

Baca juga: H+5 Lebaran 1.088 pemudik susulan berangkat dari Pelabuhan Sampit

Baca juga: Korban serangan buaya di Desa Hanaut ditemukan tewas dengan kondisi utuh