Sampit (Antara Kalteng) - Partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sudah menyetujui draf surat suara yang berisi daftar nama calon anggota legislatif masing-masing partai di daerah ini.
"Semua sudah klir. Partai politik kami undang dan mereka sudah memeriksa daftar nama caleg dari partai mereka masing-masing, lalu memaraf spesimen surat pernyataan surat suara," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Benny Setia di Sampit, Selasa.
Persetujuan dari seluruh partai politik sangat penting untuk memastikan agar tidak ada kesalahan nama dan susunan caleg dari masing-masing partai. Dengan begitu, diharapkan tidak ada kesalahan saat surat suara dicetak nantinya.
KPU sengaja mengundang perwakilan masing-masing partai politik untuk memverifikasi contoh surat suara. Sebagai bukti persetujuan, perwakilan partai politik menandatangani hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPU telah melakukan validasi rancangan surat suara bersama KPU Pusat di Jakarta pada 12-14 Desember lalu. Hasil validasi itu pula yang kemudian dibawa untuk disetujui oleh partai politik.
"Rancangan surat suara ini akan diserahkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Kalteng pada 18 Desember 2013, yang selanjutnya proses pencetakan surat suara akan dilakukan KPU Pusat," tandas Benny.
Benny menjelaskan, jumlah calon anggota legislatif di Kotim berkurang satu orang setelah ada seorang caleg dari Partai Bulan Bintang yang meninggal dunia.
"Caleg tersebut bernama H Hariyanto dari daerah pemilihan 1. Beliau meninggal dunia Senin (9/12/2013). Kami sudah berkoordinasi dengan pengurus partai pengusung almarhum," katanya.
Mengingat saat ini surat suara belum dicetak, maka nama caleg yang meninggal dunia tersebut akan dihapus dan tidak dimasukkan dalam surat suara nanti. Namun, nomor urut almarhum tidak boleh diisi dengan caleg lainnya.
H Hariyanto yang berasal dari Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan tersebut terdaftar sebagai caleg di daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara dan Pulau Hanaut.
Benny menyatakan ada tiga faktor yang membuat nama caleg bisa dihapus yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atau tersangkut kasus hukum yang telah ada putusan hukum tetap.
"Dengan berkurangnya satu orang caleg yang meninggal dunia tersebut, maka jumlah caleg di Kotim tersisa 435 orang, terdiri dari 170 perempuan dan 265 laki-laki. Ini sudah masuk dalam DCT," katanya.
Para caleg tersebut akan memperebutkan 40 kursi DPRD Kotim yang tersebar dilima daerah pemilihan. Jumlah kursi yang diperebut dalam pemilu tahun depan bertambah dari 35 kursi menjadi 40 kursi.
(T.KR-NJI/B/S019/S019)
Berita Terkait
DPRD Kotim setujui perubahan APBD 2024, berikut rinciannya
Selasa, 22 Oktober 2024 6:46 Wib
Bupati Kotim setujui proposal pembangunan lanjutan SDN 1 Baamang Tengah
Minggu, 15 September 2024 19:31 Wib
Munas setujui Bahlil jadi Ketua Umum Golkar
Rabu, 21 Agustus 2024 14:49 Wib
Lima Fraksi DPRD Seruyan setujui Raperda perubahan APBD dibahas lebih lanjut
Selasa, 20 Agustus 2024 19:37 Wib
DPRD dan Pemkab Murung Raya setujui RPJPD 2025-2045
Selasa, 13 Agustus 2024 14:03 Wib
DPRD Kotim setujui rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024
Senin, 12 Agustus 2024 19:45 Wib
DPRD Gumas setujui Raperda Perubahan APBD 2024 dengan sejumlah catatan
Senin, 5 Agustus 2024 18:04 Wib
DPRD Kapuas setujui penetapan Perda RPJPD 2025-2045
Rabu, 24 Juli 2024 9:36 Wib