Teras Narang minta aparat cermat dan arif sikapi persoalan di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyampaikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung, perlu pemahaman secara cermat dan menyeluruh terkait berbagai permasalahan krusial berkaitan dengan lahan dan kearifan lokal di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Hal ini secara khusus juga merespon peristiwa di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau yang terjadi beberapa waktu lalu dan telah menjadi sorotan publik," kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Dia mengaku dalam rapat Komite 1 dengan Polri dan Kejagung, ada menyampaikan agar aparat penegak hukum di Indonesia perlu menyadari bahwa sampai saat ini masih ada sekitar 600 desa di Provinsi Kalteng berada di kawasan hutan.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Perda Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah yang sedianya mesti dievaluasi kembali, ada sekitar 82 persen kawasan provinsi Kalteng masuk kawasan hutan, sehingga tidak heran isu pertanahan menjadi isu sensitif dan mesti disikapi dengan arif.
"Saya pun dalam rapat itu mendorong agar aparat penegak hukum dapat menciptakan situasi yang kondusif," beber Teras Narang.
Menurut mantan Pengacara itu, sebuah persoalan hendaknya tidak melulu dilihat dari perspektif hukum positif, namun juga dari sisi kemanfaatan dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara Pancasila.
"Jangan lupa, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum positif kita hari ini, dulu digali dari nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat nusantara," tegasnya.
Baca juga: Cegah jadi penonton, Teras Narang siap bantu warga di areal food estate
Apalagi, dari paparan yang disampaikan baik oleh Komjen Pol Gatot Eddy selaku Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Setia Untung Arimuladi selaku Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, tampak sekali upaya untuk mendorong percepatan investasi di daerah.
Terkait ini, maka tentu perlu sikap adil melihat kepentingan masyarakat khususnya masyarakat adat, agar mereka juga dilindungi haknya serta turut diberdayakan dalam upaya mendorong kondisi ramah investasi dan lingkungan di daerah.
Untuk itu, itikad baik pemerintah dan jajaran penegak hukum dalam mendukung percepatan investasi, mesti selalu diselaraskan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat adat.
"Investasi bukan semata menjadi kepentingan investor, tapi juga kepentingan masyarakat dan pemerintah," demikian Teras Narang.
Baca juga: Cermati dampak RUU Cipta Kerja terhadap tata ruang daerah
Baca juga: Landasan hukum food estate di Kalteng harus segera diterbitkan
Baca juga: Lima harapan Kalteng terhadap RUU Cipta Kerja, kata Teras Narang
Baca juga: Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng
"Hal ini secara khusus juga merespon peristiwa di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau yang terjadi beberapa waktu lalu dan telah menjadi sorotan publik," kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Dia mengaku dalam rapat Komite 1 dengan Polri dan Kejagung, ada menyampaikan agar aparat penegak hukum di Indonesia perlu menyadari bahwa sampai saat ini masih ada sekitar 600 desa di Provinsi Kalteng berada di kawasan hutan.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Perda Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah yang sedianya mesti dievaluasi kembali, ada sekitar 82 persen kawasan provinsi Kalteng masuk kawasan hutan, sehingga tidak heran isu pertanahan menjadi isu sensitif dan mesti disikapi dengan arif.
"Saya pun dalam rapat itu mendorong agar aparat penegak hukum dapat menciptakan situasi yang kondusif," beber Teras Narang.
Menurut mantan Pengacara itu, sebuah persoalan hendaknya tidak melulu dilihat dari perspektif hukum positif, namun juga dari sisi kemanfaatan dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara Pancasila.
"Jangan lupa, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum positif kita hari ini, dulu digali dari nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat nusantara," tegasnya.
Baca juga: Cegah jadi penonton, Teras Narang siap bantu warga di areal food estate
Apalagi, dari paparan yang disampaikan baik oleh Komjen Pol Gatot Eddy selaku Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Setia Untung Arimuladi selaku Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, tampak sekali upaya untuk mendorong percepatan investasi di daerah.
Terkait ini, maka tentu perlu sikap adil melihat kepentingan masyarakat khususnya masyarakat adat, agar mereka juga dilindungi haknya serta turut diberdayakan dalam upaya mendorong kondisi ramah investasi dan lingkungan di daerah.
Untuk itu, itikad baik pemerintah dan jajaran penegak hukum dalam mendukung percepatan investasi, mesti selalu diselaraskan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat adat.
"Investasi bukan semata menjadi kepentingan investor, tapi juga kepentingan masyarakat dan pemerintah," demikian Teras Narang.
Baca juga: Cermati dampak RUU Cipta Kerja terhadap tata ruang daerah
Baca juga: Landasan hukum food estate di Kalteng harus segera diterbitkan
Baca juga: Lima harapan Kalteng terhadap RUU Cipta Kerja, kata Teras Narang
Baca juga: Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng