PBB-P2 berpotensi mendongkrak PAD Kotim

id PBB-P2 berpotensi mendongkrak PAD Kotim, pemkab Kotim, Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur, Bappenda Kotim, Marjuki

PBB-P2 berpotensi mendongkrak PAD Kotim

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur, Marjuki. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Potensi pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dinilai berpotensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Potensi masih besar, makanya kami terus melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB-P2. Kami berharap dukungan semua pihak sehingga kita bisa memaksimalkan potensi pendapatan di bidang PBB-P2 ini," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Minggu 

Marjuki menyebutkan, target pendapatan daerah Kotawaringin Timur pada 2020 yaitu Rp1.860.286.711.945 dan realisasinya Rp1.429.970.987.608 atau 76,87 persen.

Sementara itu target pendapatan asli daerah dalam APBD Perubahan 2020 sebesar Rp419.646.803.645 dan realisasinya Rp228.005.005.464,41 atau hanya 54,34 persen. Pandemi COVID-19 yang terjadi diakui membawa dampak besar terhadap penurunan realisasi pendapatan asli daerah.

Realisasi PBB-P2 dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang menggembirakan. Jumlah objek pajak PBB P2 pada 2020 lalu sebanyak 98.335 yang terdiri dari objek pajak perkotaan sebanyak 48.749 dan objek pajak pedesaan sebanyak 48.586. 

Target pendapatan asli daerah dari PBB-P2 pada 2020 sebesar Rp7,5 miliar dan realisasinya sangat menggembirakan karena melampaui target yakni Rp8.725.717.256 atau 116,34 persen.

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah adalah dengan intensifikasi yaitu upaya menghitung potensi seakurat mungkin sehingga target yang dibuat mendekati potensi yang ada. 

Selain itu, juga dilakukan melalui ekstensifikasi yaitu menggali sumber-sumber penerimaan baru, baik pajak maupun retribusi yaitu dengan mendata wajib pajak atau retribusi baru.

Pemutakhiran data PBB-P2 merupakan upaya menyesuaikan data objek dan subjek melalui kegiatan langsung ke lapangan yakni memverifikasi atau melakukan pemutakhiran data. 

Pemutakhiran ini bisa berupa pencatatan objek pajak baru, namun bisa pulang penghapusan objek pajak yang berdasarkan fakta di lapangan sudah tidak sesuai atau tidak ada lagi.

Pemutakhiran data PBB-P2 bertujuan agar jumlah komplain atau keberatan dari wajib pajak PBB-P2 berkurang seiring meningkatnya kualitas ketepatan pengukuran dan penilaian basis data PBB.

Tujuan lainnya adalah untuk tertib administrasi yakni diharapkan dengan sinkronisasi basis data pada peta dan lapangan maka akan terbentuk basis data yang valid.

Baca juga: Ini alasan MTQ Kotim digelar di pelosok

Pemutakhiran data juga untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga terjadi peningkatan ketetapan PBB-P2.

Namun Marjuki mengakui, ada kendala yang dihadapi dalam pemutakhiran data PBB-P2 yaitu belum jelasnya batas blok antara kelurahan atau desa, adanya pemekaran wilayah administrasi RT yang yang menyebabkan ganda nilai objek pajak atau NOP, serta kurangnya koordinasi antara ketua RT dan pihak kelurahan terkait PBB-P2.

Sementara itu untuk menunjang upaya meningkatkan pendapatan asli daerah bapenda juga terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Upaya peningkatan dilakukan dengan penyediaan tenaga teknis yang berkompeten di bidang perpajakan yaitu tenaga penilai PBB P2 pemeriksa dan juru sita pajak daerah yang memang sangat dibutuhkan.

Saat ini Bappenda Kotawaringin Timur memiliki tenaga penilai PBB-P2 tingkat dasar sebanyak 9 orang, pemeriksa pajak tingkat dasar sebanyak 5 orang dan penyidik pajak atau PPNS sebanyak 3 orang. Bappenda Kotawaringin Timur belum memiliki tenaga ahli juru sita pajak dan penyuluh pajak, padahal sangat dibutuhkan.

Marjuki berharap sumber daya manusia berkompeten tersebut bisa dilengkapi sehingga dapat menunjang optimalisasi pendapatan daerah. Semakin tinggi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah maka sumber dana APBD juga akan semakin meningkat. 

"Optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi bukan hanya tanggung jawab Bappenda semata, tetapi juga SOPD pemungut retribusi, masyarakat, pelaku usaha serta sinergitas perizinan dan perbankan untuk berperan aktif mendukung penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Marjuki.

Baca juga: Mulai banyak sekolah di Kotim mengusulkan pembelajaran tatap muka